Warga Tolak Polisi Lakukan Penggeledahan rumah tersangka Pembunuhan Di Haltim

Transtimur.com – Telah beredar video viral di media sosial terkait peristiwa penolakan oleh sejumlah warga terhadap personel Kepolisian yang akan melaksanakan tugas.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, kepada awak media langsung angkat bicara.

Irwan menjelaskan bahwa pada Kamis (23/3) telah terjadi penolakan di Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, yang dilakukan oleh puluhan warga terhadap penyidik Polres Haltim yang hendak melaksanakan penggeledahan rumah milik tersangka kasus pembunuhan di Gotowasi di bulan Oktober 2022 yang lalu.

Irnwan menyampaikan, bahwa telah terjadi pembunuhan di kebun Semilo Desa Gotowasi pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan korban TM (69) yang ditemukan tidak bernyawa dikebunnya oleh saudara korban.

Penyidik Polres Haltim telah memeriksa 14 orang saksi, dan menetapkan 2 tersangka yakni SG dan AB.

“Saat pemeriksaan, SG mengakui bahwa benar yang melakukan pembunuhan adalah dirinya bersama dengan 3 orang lainnya yakni AB, dan dua orang lainnya,”ungkapnya

Irwan bilang Kedua tersangka yang sudah diamankan telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap TB, sementara itu dua orang lainnya masih dalam pencarian.

“Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sebanyak-banyaknya seumur hidup atau maksimal hukuman mati,”jelasnya

Lanjut Irwan, Dalam kesaksiannya AB menyebutkan bahwa barang-barang atau alat yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan berada di rumah AB di dusun Tukur-tukur tersebut.

“Oleh karena itu penyidik Polres Halmahera Timur bersama dengan Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan akan tetapi ditolak oleh puluhan warga sekitar kurang lebih 50 orang yang menggunakan senjata tajam (parang),”imbuhnya

Dalam peristiwa penolakan tersebut, juga terjadi pengerusakan terhadap kendaraan yang digunakan penyidik (kaca belakang, lampu sein pecah dan kap mobil terkena sabetan parang),”ucapnya

Dengan mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif kata Irwan, penyidik dan tim memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan dan kembali ke Mapolres.

Lebih lanjut, Penyidik  Polres Halmahera Timur akan melaksanakan Rekonstruksi pada Senin (27/3) besok, dengan tujuan melihat kesesuaian BAP saksi dan tersangka dengan cara memberikan gambaran/memperagakan terjadinya tindak pidana.

Kabidhumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Timur.

“Tentunya akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku,”tutupnya