Tiga Oknum Personil Polres Sula Dijatuhi Sangsi Ringan 

Tanstimur.com Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara menjatuhi sanksi ringan kepada Tiga oknum personel Porli yakni Bripka Faisal Daiman, Bripka Lukman Ladamu dan Brigpol Abd. Rifai Danu A.

“Bripka Faisal Daiman dan Bripka Lukman Ladamu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan Brigpol Abd. Rifai Danu A dijatuhi hukuman berupa ditempatkan di tempat khusus yakni sel tahanan Polres Sula selama 21 hari,”kata PS  Kasi Propam Polres Sula IPTU Sunarto kepada transtimur Media Grup (TMG) Selasa (21/3/2023).

Sunarto menjelaskan, pelanggaran yang di lakukan 3 oknum Personel Polres Sula itu, yakni tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan.

“jadi, barang siapa yang melakukan pelanggaran maka harus bertanggungjawab terhadap perilakunya,”tegas Sunarto.

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (L) dan wujud perbuatan oknum Polri yang menurunkan Kehormatan Institusi Polri dan Pasal 5 huruf (a) tentang Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dikatakan, Sipropam Polres Kepulauan Sula tetap berkomitmen dalam menindak tegas perilaku tercela oknum anggota Polri dan selalu mengedepankan Mitigasi sebagai upaya pencegahan kepada seluruh Personel Polres Kepsul, agar betul-betul sadar akan tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya.

“Untuk masyarakat, kami harapkan kerjasamanya. Apabila ada oknum personel Polres Kepulauan Sula yang diketahui melakukan perbuatan tercela baik berupa pelanggaran ataupun tindak pidana maka segera melaporkan ke Sipropam Polres Kepulauan Sula”, tutupnya.

Sidang Disiplin yang berlangsung di ruang wakapolres sula dipimpin oleh Kabag Log Polres Sula AKP Nurdin didampingi Kasat Reskrim AKP Abu Zubair Latupono, Kasat Samapta IPTU Ruslan Lutia, Sekretaris Bripka Masli Teapon.

Penuntut Umum Ps Kasi Propam IPTU Sunarto dan Ps Kanit Paminal Aipda Syahrul Hasan

 

Penulis: Maradona Duwila