Transtimur.com – GO alias Gabriel, terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban istri, ibu mertua dan adik ipar di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, divonis mati.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana menilai tak ada pertimbangan meringankan terdakwa.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Febrian Ramadhan SH bahwa hakim menyatakan Gabriel terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ketiga korban.
“Vonis ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula,”kata Hakim ketua Febrian saat membacakan putusan pada Senin (20/3/2023).
Menurutnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas kemanusiaan yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.
“Perbutan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,”ungkapnya.
Perbuatan terdakwa juga dapat mengakibatkan kedua anaknya kehilangan ibu mereka.
tidak hanya itu, dari kedua anak itu, satu diantaranya masih balita yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dengan berusaha melarikan diri dari tanggung jawab dimana terdakwa berusaha kabur saat ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula.
“Putusan sudah dibacakan, terdakwa masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan banding,”tutupnya