Transtimur.com – Sebanyak 105 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula Maluku Utara, bakal mendapatkan remisi.
Jumlah itu masih usulan dan akan diumumkan yang mendapatkan persetujuan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Dari jumlah itu, ternyata ada 4 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang akan diusulkan mendapatkan usulan remisi.
“Jadi saat ini kita baru asesmen 105 orang tapi itu belum Fix, sementara kita sudah siapkan, nanti kembali lagi dari pusat itu benar-benar 105 orang atau memang kurang dari itu,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sanana, Asmin Embisa, Jum’at (10/03/2023).
Menurut Asmin, dari jumlah 105 orang yang rencana akan diusulkan ini termasuk didalamnya ada 4 orang dengan kasus Tipikor.
“Tahun lalu remisi dengan kasus Tipikor itu tidak ada, karena saat ini sudah ada aturan baru yang berlaku sejak bulan Agustus tahun 2022. Remisi pertama mereka dapat jadi saat ini remisi kedua juga kita usulkan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Asmin, ada juga kegiatan lain dalam bulan puasa yaitu tadarus sekalian khatam Al-Quran dan tarawih juga.
“Jadi tadarus ini mulai dari malam selesai tarawih setelah itu mereka istrahat dan akan dilanjutkan pagi sampai dengan jam 10. Untuk kegiatan lain-lain tidak ada, itu hanya untuk pembinaan rohani saja, kalau mereka punya kegiatan olahraga itu sementara di istirahatkan,” tutupnya. Maradona