Periswita Pembakaran Rumah Di Desa Mangon, Kapolres Kepsul : Warga Jangan Terprovokasi

Transtimur.com – Peristiwa pembakaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, yang diduga pemilik rumah itu menggunakan Ilmu Hitam

Peristiwa tersebut terjadi pada senin (6/3/2023), yang berlangsung sekira pukul 12.30 wit yang diduga dilakukan oleh OTK, dan sudah dilaporkan di SPKT Polres Kepsul.

Diketahui Berdasarkan surat laporan atas nama Nurwati Umagapi telah yang melaporkan ke SPKT berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor :STTLP/31/III/2023/SPKT.

Telah melaporkan tentang kasus Pembakaran Rumah dan Pengrusakan yang di duga dilakukan oleh para terlapor yakni saudarah inisial KO dan LJW.

Kapolres Kepsul AKBP Cahyo Widyatmoko saat di wawancarai Transtimur Media Group (TMG) melalui Via WhatsApp, pada selasa (7/32023) menyampaikan, insiden tersebut diduga karena Adanya isu seseorang yang menggunakan ilmu hitam.

“Tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu langsung terprovokasi dan melakukan pembakaran terhadap rumah warga,”ungkapnya

Cahyo Berharap kepada seluruh warga masyarakat kepsul untuk tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu yang semacam itu.

Cahyo menjelaskan, seseorang yang sakit kemudian memiliki panas badan yang terlau tinggi, bisah mengakibatkan yang bersangkutan mengigau alias berhalusinasi.

“Seseorang mengigau bisa dimungkinkan karena panas badan yang terlalu tinggi sehingga yang bersangkutan mengigau dan mengambil tindakan semacam itu, jelas-jelas melanggar hukum,” tandasnya

Pihaknya juga bilang, sementara terduga pelaku yang melakukan aksi pembakaran rumah tersebut sedang dalam pemeriksaan.

“Sementara kita mintain keterangan,” tutupnya. Maradona