JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan di Rawa Mangoli

Transtimur.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gabriel Ola alias GO yang membunuh satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) dengan hukuman mati.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja dan merencanakan pembunuhan terhadap tiga orang korban.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati,”ungkap JPI Bayu Kusumo Wijoyo saat pembacaan nota tuntutan di PN Sanana pada Senin (27/2/2023).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejri) Kepulauan Sula Bayu menyebutkan terdakwa GO telah terbukti secara sah atas tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

GO didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan cara berencana dengan ancaman hukuman mati

“Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut juga merupakan sebuah perbuatan kejahatan yang mengandung unsur dosa apabila dipandang dari perspektif norma atau kaidah agama,”tutupnya

Selanjutnya sidang akan digelar pada 7 Maret 2023 dengan agenda pledoi pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa tersebut.