Transtimur.com – Badan Pemerinksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara, saat ini sedang melakukan pemeriksaan keuangan Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran (TA) 2022, yang berlangsung di Istanah Daerah (Isda) belum lama ini.
Pemeriksaan itu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPK RI Perwakilan Malut untuk melakukan audit dan pemeriksaan anggaran APBD Sula TA 2022 selama 36 hari kedepan.
Pasalnya, bila pemeriksaan tersebut terdapat temuan kerugian Negara, dan kemudian BPK RI Perwakilan Malut memberikan rekomendasi ke Polres Sula maka Polres Sula siap menindak lanjutinya.
“Apabila ada temuan dan tentunya BPK akan memeberikan rekomendasi, nah rekomendasi itu diberikan ke siapa,”kata Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko kepada transtimur.com Selasa (21/2/2023).
Apakah rekomendasi itu BPK berikan ke APIP Inspektorat untuk pembinaan dengan cara melakukan pengembalian atau rekomendasi diberikan kepada kepolisian untuk dilakukan penanganan secara hukum atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari), kami hanya menunggu.
“Apabila BPK rekomendasi ke Polisi kami siap tindak lanjuti untuk penangana secara hukum,”jelas Cahyo
“kita harus tindak lanjuti mana kala temuan dari BPK itu di rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk dlakukan pemeriksaan dan lain sebagainya akan kita tindak lanjuti,”tutupnya












