Transtimur.com – Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Sinar Aulia bersama Penyuluh perikanan Ambon, Maluku diduga bekerja sama mendatangkan dua unit kapal penangkap ikan di perairan Kepulauan Sula. Dua unit kapal tersebut yakni Roro 01 dan Roro 02
Hal itu dibuktikan dengan Surat dengan nomor 01/KUBE-SA/III/2022, yang ditanda tangi Ketua KUBE Sinar Aulia dan Penyulu perikanan inisial SS.
Surat permohonan itu dikeluarkan di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada tanggal 18 Maret 2022, tanpa ada koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula Sahlan Norau kepada Transtimur Media Grup (TMG) Senin (6/2/2023).
Sahlan mengatakan surat permohonan yang dikeluarkan oleh Ketua KUBE Sinar Aulia dan penyuluh perikanan Ambon inisial SS harusnya dikeluarkan melalui DKP Sula bukan KUBE dan Penyuluh.
“Terkait Surat itu harus melalui Dinas bukan di penyuluh dan Kelompok,”kata Sahlan.
Salah bilang, terkait dengan kebutuhan nelayan, harusnya KUBE dan Penyuluh berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mencari solusi bersama.
Selain itu, Untuk oknum penyuluh insial SS pihak DKP Sula telah mengambil langkah tegas melaporkan oknum tersebut ke Balai penyuluhan Kota Ambon, MalukuĀ
“Jadi terkait oknum yang mengambil langkah itu, kami sudah mengambil tindakan, kami sudah laporkan ke Balai Penyuluh Perikanan Kota Ambon,”tutupnya