Transtimur.com – Harnudin Drakel gagal lolos seleksi Panwas Desa kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ini disebabkan karena Harnudin Drakel pernah jadi pengurus disalah satu Partai politik (Parpol). Meski sudah buat surat pengunduran diri dan Ketua Partai juga mengeluarkan surat pemberhentian dari Partai tetap saja dirinya tidak lolos seleksi berkas Panwas Desa.
Sebelumnya, Harnudin mengikuti seleksi Panwascam Mangoli Selatan, saat itu dirinya masih aktif sebagai pengurus di salah satu Partai Politik (Parpol) tapi masih diberi kesepatan agar dirinya membuat surat pengunduran diri.
“saya mengikuti perintah Bawaslu yakni buat surat pernyataan pengunduran diri dari Parpol dan tanda tangan meterai 10.000,”katanya.
Selesai buat surat pengunduran diri, ia juga ke KPU Kepsul untuk menonaktifkan namanya dari Sipol, artinya semua sudah selesai.
“Tapi Pada tanggal 17 januari 2023, saya kembali masukan berkas ke Sekretariat Panawacam Mangoli Selatan dan besoknya tanggal 28 Januari 2023 saya dinyatakan tidak lulus seleksi berkas Panwas Desa karena nama saya terdaftar di Parpol,”sambungnya.
“ini kan aneh, padahal kemarin ikut tes panwascam saya lolos seleksi berkas dan karena samua saya suda kase fiks,”tutupnya.
Sekedar informasi bahwa Ketua Panwascam Mangoli Selatan Damir Kaunar dan Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini tayang.