Transtimur.com – Pemilik Cafe remang-remang di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bernama Ance diduga mempekerjakan anak dibawah umur insial JL (15).
Sebelumnya, JL (15) ini dipekerjakan oleh pemilik Cafe ramang-remang di Desa Rawa Mangoli bernama Noge pada tahun 2022 lalu.
Kemudian JL (15) dipulangkan oleh Polsek Mangoli Barat di Falabisahaya.
Camat Mangoli Utara Lutfi M. Umafagur berjanji akan menindak tegas para pemilik cafe remang-remang yang pekerjakan anak dibawah umur inisial JL (15).
Menurut Lutfi, pemilik Cafe remang-remang di Rawa Mangoli diduga tidak indahkan hasil kesepakatan Muspika dan tokoh adat setempat.
Dimana kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa wanita yang bekerja di cafe remang-remang harus miliki identitas lengkap dan lapor diri ke Desa setempat.
“Olehnya, dalam waktu dekat kami dari kecamatan akan menggandeng Polsek Mangoli Barat dan Koramil 1510-01 Dofa akan melakukan sidak ke cafe remang-remang,”kata Lutfi.
Kalau kedapatan ada pekerja (Gadis) yang masih dibawah umur lanjut Lutfi, maka dirinya akan memberi sangsi tegas kepada pemilik Cafe remang-remang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi via Whatsap pada Kamis (26/1/2023) enggan menjawab hingga berita ini tayang.
Berikut Identitas Anak Dibawah Umur
Nama: JL
Alias: Ici
Tempat Lahir: Nonapan 1 Minsel
Tanggal Lahir: 16 Agustus 2007 (15 Tahun)
Alamat: Desa Nonapan 1.
Pendidikan Terakhir: SMP Kelas 3. SMPN 2 Nonapan 2. Minsel.
Agama: Islam
Pekerjaan: ledis Cafe Remang-remang (PUB).
2022 bekerja di Cafe/Pub milik : Noge.
2023 bekerja di Cafe/Pub Milik: Ance












