Transtimur.com – Polisi masih kroscek kasus nikah tanpa ijin di Desa Waina Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
“Nikah tanpa izin, nanti kita verifikasi dulu dan kita cek dulu perkembangannya,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat ditemui di Kantor Polres Sula pada Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan bahwa dirinya akan melakukan verifikasi dan kroscek kembali perkembangan kasus itu
Karena lanjut Abu, dirinya belum dapat berkomentar lebih sebelum ia memastikan sejauh mana hasil penyelidikannya. Jika sudah ada pada tahap penyidikan tentu ia akan kroscek lagi, sudah sejauh mana proses penyidikannya.
“Soalnya nanti kalo saya ngomong, belum ada kepastian nanti dibilang saya mengada-ngada lagi, saya harus pastikan sejauh mana hasil penyelidikan. jika suda masuk pada tahap penyidikan, sejauh mana tahap penyidikannya,”ujar Pria asal Ambon, Maluku itu.
Sekedar diketahui bahwa kasus nikah tanpa ijin yang dilakukan oleh TG dan seorang wanita asal Desa Losen, Pulau Taliabu insial MK.
Kemudian, Kasus ini dilaporkan oleh istri sah TG insial AU dengan Laporan Polisi, Nomor : STTLP/68/IV/2022/SPKT pada Rabu 27 April 2022 lalu.
AU adalah warga Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat telah selama kurang lebih 9 Bulan namun belum ada titik terang atas laporanya.