Polisi Tetapkan YU Tersangka Atas Kasus kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Di Desa Naflo

Transtimur.com – Polisi tetapkan YU Warga Desa Naflo sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur insial NR.

Tersangka YU dan NR adalah warga Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Terduga pelaku itu kita tetapkan tersangka, jadi…. secepatnya kita lakukan tindakan selanjutnya yakni upaya penahanan,”kata AKP Abu Zubair Latupono Saat di konfirmasi Transtimur Media Group (TMG) di kantor Polres Sula Kamis (19/1/2023).

Kemudian lanjut Latupono, berkas tersangka akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Kami tetap komitmen, sebagai mana arahan bapak Kapolre bahwa tegakkan hukum atas dasar keadilan, kebenaran dan fakta,”tutur Latupono.

Arahan Kapolres Sula kata Latupono bahwa penegakan hukum bukan saja pada kekerasan seksual anak dibawah umur di Desa Naflo, tetapi penegakan hukum juga pada kasus-kasus yang lain.