Transtimur.com – Perushaan Kayu berencana operasi di Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
“Untuk bruakol yang rencana oeperasi di Bruakol itu belum keluar izin,”kata Kepala UPT Dinas Pengelola Hutan Industri (KPH) Kabupaten Sula, Arman Sangaji, Melalui Seksi Perancanaan Junaidi Ode Ali Rabu (18/1/2023).
Selain Bruakol kata Junaidi, perushaan kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli tengah hingga saat ini masih beroperasi.
“Karena mereka perpanjang izin sampai Juni 2023. Lewat dari Juni 2023 maka ijin CV. Azahra Karya sudah selesai,”jelas Junaidi.
Disentil soal perusahaan yang rencana menggusur hutan Pulau Mangoli yang saat ini membangun Pubrik kayu di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
“Kalau soal perushana falabisahaya, PT. Sampoerna Kayu dan PT. Mangtip, itu izinnya dari pusat kami hanya melakukan pengawasan,”ujar Junaidi. (red)