Kepala Desa Kawata Diberhentikan Sementara

Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur  Amirudin Umasugi diberhentikan sementara oleh Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM) pada Kamis (19/1/2023).

Kades Kawata diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula nomor 4 Tahun 2023.

Meperhatikan surat anggota Badan Permusayaratan Desa (BPD) nomor 141/05/BPD-KWT/MUT/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022, tentang penyampaikan tuntutan masayarakat desa kawata.

Memutuskan dan menetapakan memberhentikan sementara Amirudin Umasugi dari jabatan kepala desa kawata.

Dan Mengangkat Eksan Umasugi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Kepulauan Sula sebagai Pejabat sementara kepala Desa Kawata.

Kepala Deaa nonaktif Amirudin Umasugi tetap betanggung jawab penyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) Keuangan Desa tahun sebelumnya.

Kades nonaktif diminta tetap kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan permasalah di Desa, terutama mengenai laporan keuangan desa.

Kades nonaktif diminta merubah segala sikap, perbuatan dan tingkah laku yang berakibat buruk terhadap ketertiban masayarakat.