Transtimur.com – Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara akan menambah pangkalan Minyak Tanah (Mita) di wilayah Kota Sanana.
Rencana penambahan pangkalan Minyak tanah, itu khusus untuk motoris dari Pulau Mangoli
“Kami masih cari solusi tambah pangkalan Minyak Tanah khsusus motoris dari Pulau Mangoli,”kata Kabag Ekonomi Pemda Sula Mardiana Umanailo kepada media ini Senin (16/1/2023).
Mardiana mengatakan, pihaknya masih mencari solusi menambah pangkalan baru karena Peraturan Presiden (Perpres) tidak mengatur soal Minyak Tanah untuk motoris.
“Jadi pangkalan Mita untuk motoris transportasi laut, sebenarnya secara Perpres tidak diperbolehkan,”kata Mardiana.
Mardiana bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, sesuai isyarat hasil rapat bersama Tim Satgas BBM.
“Bahwa kejelasan jumlah data motoris diperbaharui dulu untuk kemudian dapat kami mengambil langkah,”tutur Mardia.
Selain berkoordinasi dengan instansi terkait kata Mardia, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Pertamina Waikalopa termasuk pihak keamanan.
Olehnya, diirnya meminta pihak keamanan dapat memberi pertimbangan untuk memudahkan para motoris
“Sebenarnya kami telah mencoba memaklumi Motoris untuk mengantri di pangkalan2 beberapa bulan terakhir dengan tingginya kebutuhan mita hanya saja torang (kami) timbang rasa untuk mencoba menyederhanakan kebutuhan motoris,”ujarnya.
Hal ini hanya dapat di kurangi kebutuhan mita oleh motoris melalui perubahan mesin dari penggunaan mita ke Pertamax sehingga tidak ada lagi penggunaan minyak bersubsidi tapi tong (Kami) harus ambil kebijakan itu,”imbuhnya
Mardiana mengaku, pihaknya hanya sebagai pengawas lapangan disetiap pangkalan yang sudah di berikan kuota untuk dijual kepada masyarakat Kepulauan Sula.
“jadi kami dari bagian ekonomi hanya sebagai pengawas lapangan saja,”kata Mardiana.
Sekedar diketahui, Perpres yang di maksud sebagai berikut:
- Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minya (BBM)
- Perpres nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
Komentar