Transtimur.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua PPK diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 26 miliar.
Anggaran BTT Tahun Anggaran 2021, itu dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sula.
Kepala Seksi inteljen Kejaksaan Negeri Kepualauan Sula Yogi Sukmana kepada Transtimur Media Grup (TMG) menyampaikan kedua PPK Anggaran BTT Covid-19 itu telah diperiksa.
“Dua orang PPK yakni MB dan AJ. Dua PPK ini hanya di Dinas Kesehatan,”ungkap Yogi.
Lanjut yogi, kejari hanya fokus pada item kegiatan yang melekat pada Dinkes, sebab BPBD tidak ada masalah.
“Kita fokusnya ke Dinkes dari dua PPK itu, karena terbagi atas fisik dan non fisik namun kita belum hitungan fisik nilainya berapa. Untuk BPBD tidak ada indikasi masalah di situ”, bebernya.
Selain Dinkes kata Yogi, anggara BTT juga dikelola oleh 13 Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.
“Untuk fisik tersebar di seluruh Puskesmas, dan RSUD, karena fisik bukan hanya bangunan ada juga bentuk barang, misalnya Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19”, beber Yogi
“Intinya total semua Anggaran itu 26 Milar namun saya belum rincikan per item kegiatan yang tersebar”, Sambungnya.
Yogi memastikan proses Kasus BTT Covid-19 terus berjalan dan yang ada kaitan dengan kasus tersebut akan kami mintai keterangan. Sejauh ini kami sudah periksa kurang lebih 25 saksi.tutup Yogi.
Komentar