Transtimur.com – Kepala Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ridwan Umamit di berhentikan sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kepsul, melalui keputusan Bupati Kepulauan Sula, dengan Nomor 177 tahun 2022.
Juga, surat Rekomendasi Camat Mangoli Utara dengan nomor 164/078/MU-KS/XII/2022 yang tertanggal 26 Desember 2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Minaluli.
Adapun, Surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) minaluli dengan nomor 1/BPD-MNL/KEC-MU/XII/2022, pada tanggal 10 Desember tentang permohonan penonaktifan Kepala Desa Minaluli Kecamatan Mangoli Utara.
Dalam surat tersebut, telah memutuskan dan menetapkan bahwa, memberhentikan saudarah Ridwan Umamit dari jabatan Kepala Desa Minaluli dan mengangkat saudarah Nasarudin Tuguis dengan Nip 19790621 2008011 018 aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah Kepsul Sebagai Pejabat sementara Kepala Desa Minaluli.
Kumudian masa jabatan PJ, Kades Minaluli sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, bahwa sampai dengan adanya keputusan bupati Kepsul Lebih lanjut dan PJ kepala desa Minaluli dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-umdangan yang berlaku serta memperhatikan norma-norma dan adat istiadat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, dan melaporkan tugasnya melalui camat setempat.
Tugas dari PJ sementara kepala Desa Minaluli adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik sampai adanya Kepala Desa Definitif.
- Melaksanakan tata kelola administrasi pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yang berlaku
- Turut aktif dalam menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula serta penyelesaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Sekedar diketahui surat tersebut, di tetapkan di Sanana pada tanggal 29 Desember 2022, yang di tanda tangani oleh Bupati Kabupaten Kepualaun Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM).
Di berhentikan sementara Kades Minaluli tersebut, berdasar tidak mematuhi regulasi tentang Desa, bahkan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H Gani saat di wawancarai awak media, pada selasa (10/1/2023).
Suwandi mengatakan, pemberhentian Kades Minaluli di karenakan tidak mematuhi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang terletak pada bagian ke dua, yakni Pasal 26, 27, 28 dan pasal 29.
Maka dengan tugas dan tanggung jawabnya, Lanjut Suwandi, yang tidak di laksakan, bahkan menghilang bagaikan Bang Toyib, Kades Tersebut di berhentikan sementara, dan lalai dalam tugas, sehingga terkesan tidak produktif.
Bukan hanya itu, Tambah Suwandi, Kades Minaluli ini juga diduga tidak membayar hak masyarakat, yang dimana terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mulai Dari tahun 2021 hingga 2022 ini.
Adapun pembentukan Struktur Organisasi Desa Minaluli, yang diduga hanya keluarga dekat, adik Kakak, alias membangun kelompok Nepotisme di kalangan masyarakat, sampai Kades di berhentikan sementara, lantaran banyak pertimbangan permasalahan yang di lakukannya.
“Kades minaluli di berhentikan sementara, karena banyak dugaan permasalahan yang di lakukan olehnya (Kades red), namun pemberhentian ini sebagai bentuk Pembinaan,” tutupnya
Komentar