Oknum Kades Di Halsel Dilaporkan ke Polisi

Transtimur.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Bori, Kecamatan Bacan Timur, inisial AP dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) pada Jumat (6/1/2022).

Oknum Kades AP dilaporkan oleh Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan warga setempat atas dugaan penyalah gunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 167 juta. Dan gaji BPD yang belum terbayar.

“Penerima BLT DD di Desa Bori berjumlah 93 orang, kades AP baru 17 orang yang terima sisa 76 orang belum menerima BLT. Total anggaran senilai Rp 167.400.000,00,”beber salah satu anggota BPD Bori Fardi Stomer.

Sedangkan sisa anggaran BLT yang diduga Kades AP belum diberikan ke warga yang berhak menerima senilai Rp 136.800. sisa anggaran yang belum disalurkan ini yang diduga disalah gunakan oleh Kades AP.

“BLT yang belum disalurkan, itu BLR tahap III dan tahap IB tahun anggaran 2020. Sedangkan tunjangan atau gaji BPD pun belum dibayar,”kata Fardi.

Buntut dari dugaan penyalahgunaan tersebut, Kades AP kami laporkan ke Polres Halsel ats dugaan penyalah gunaan dana BLT tahap III dan IB tahun 2022 senilai Rp 136.800.000,0.

“Kami sudah terima Surat Tanda Laporan Pengaduan dari SPKT Polres Halsel,”ujar Fardi.

Fardi bilang, sebelum kami melaporkan Kades AP ke Polres Halsel, kami mendatangi lebih dulu kantor Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) untuk meminta penjelasan terkait anggaran BLT tahap III dan IV.

“Namun kami merasa apa yang disampaikan Kadis PMD Maslan Hi Hasan tidak sesui apa yang kami ajukan,”Ujar Fardi.

Untuk itu lanjut Fardi, dirinya mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halsel memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi atas dugaan penyalah gunaan anggaran BLT tersebut.

“Apabila dugaan kami ini terbukti benar maka kami minta Kades AP dipecat dari jabatan,”ucap Fardi.

Dikataakan Fardi, dirinya sangat yakin Bupati Halse pasti menindak lanjuti dan pecat Kades AP, karena kami merasa ditipu oleh Kades AP.