Polres Sula Serahkan Berkas Tersangka Oknum Komisioner Bawaslu Ke JPU

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPTU Walid Buamona

Transtimur.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula beberapa waktu yang lalu Dengan tersangka oknum Komisioner Bawaslu insial AU alias Ajuan.

Kini berkas perkaranya telah rampung dan telah diserahkan pihak Sat lantas Polres Sula ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Rabu (26/10/2022).

Kasat Lantas polres Kepuluan Sula IPTU Walid Buamona kepada Transtimur Media Group (TMG) menyampaikan, berkas perkara kasus kecelakaan di Desa Mangega dengan tersangka AU sudah diserahkan ke JPU.

“Jadi untuk berkasnya sudah di limpahkan ke JPU, kami menunggu P21, tapi jika berkas belum lengkap, maka kami hanya tunggu petunjuk JPU,”jelas Walid.

Walid bilang, Oknum Komisioner insial AU alias Ajuan disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Laintas nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaiman dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Berikut Kronologis kejadian, Saat itu korban sedang berdiri di depan salah satu toko di desa setempat, namun ada sebuah mobil warna silver plat warna merah bernomor polisi DG 47 yang dikemudikan oknum Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula tersebut tiba-tiba memundurkan mobilnya kebelakang sehingga mengenai korban.

“Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Sanana untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka serius di bagian kepala. selama tiga hari korban dirawat di RSUD Sanana belum ada juga perkembangan, Korban kemudian di rujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Selama dua minggu di rawat RSUD Chasan Boesoirie Ternate, tapi akhirnya korban meninggal dunia dan di pulangkan ke Sanana.

Penulis: MaradonaEditor: Redaksi TMG