Ketua BPD di Kepulauan Sula Tutup Kantor Desa

Transtimur.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepuluan Sula, tutup kantor Desa setempat pada Senin (10/10/2020) hingga hari ini Kamis (13/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kaur Pemerintahan Desa Waiman, Djufri Usia ketika dikonfirmasi Transtimur Media Grup (TMG) pagi tadi. Bahwa Kades dan seluruh perangkat desa tidak bisa berkantor alias dilarang karena BPD mengunci pintu kantor.

“Pada Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 saya di panggil oleh kepala desa Mahda Umanahu untuk ketemu ketua BPD Waiman Abid Umaternate agar segera buka kantor desa,”jelas Djufri.

Karena lanjut Djufri, BPD tidak berhak dan tidak ada dalam aturan terkait dengan BPD mengunci pintu kantor Desa. Ini menganggung aktivitas pemerintahan desa

“Untuk BPD ambil kunci kantor dan BPD tidak kase kunci, karena mereka tidak ada hak disitu,”tutur Djufri.

Menurut Jufri tindakan oknum ketua BPD yang melakukan semacam pembatasan terhadap aktivitas pemerintah desa waiman ini suda tidak sesuai dengan tugas dan fungsi selaku ketua BPD, dengan alasan apapun itu sebab BPD dan pemerintahan desa merupakan dua unsur yang berbeda.

“BPD dan pemerintahan desa itu adalah dua unsur yang beda dengan masing masing tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan yang itu sesuai ketentuan yang mengatur demi kesejahteraan masyarakat bukan asal asalan ikut mau sendiri,”kata Djufri.

Selain itu, Ketua BPD Waiman, Abid Umaternate ketika dikonfirmasi mengaku mengunci pintu Kantor Desa karena dirinya merasa kesal dengan sikap Kades yang hingga saat ini tidak mencairkan anggaran operasional BPD.

“Saya Tara akan kasih kunci kantor kalau operasional BPD 18 juta belum cair,”tegas Abid Umaternate. (MD)