Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak seriusi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar.
Risman Tidore, kepasa Transtimur Media Grup (TMG) Selasa (12/10/2022) mendesak Kejari Sula proses kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula tanpa pandang bulu.
Menurut Risman, Hal itu penting disikapi secara serius untuk menghindari adanya persepsi publik bahwa lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran publik puluhan milyar rupiah tersebut tidak sampai terkesan adanya dugaan main-mata antara penegak hukum dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
“Publik kepulauan Sula saat ini menantikan adanya kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 46,4milyar yang dalam catatannya diajukan permintaan ke Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp. 35,8 milyar dan realisasi sebesar Rp. 34,3 Milyar,”beber Risman.
Tambah Risman, dalam konteks itu, hasil temuan panitia khusus (Pansus) DPRD kepulauan Sula tentang ketidaksesuaian antara realisasi belanja dan bukti fisik dilapangan sesungguhnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum. Hal yang sama juga terkonfirmasi dengan adanya temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan maluku utara yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana Refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020.
“Saya dan Publik pada umumnya tentu sangat menyayangkan dimana Kebijakan penganggaran daerah pada saat pandemi Covid 19 yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat penanganan baik dari aspek kesehatan, ekonomi dan politik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kepentingan publik justru disalahgunakan bahkan terkesan kebijakan anggaran dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum eksekutif,”tutur Risman.
Dikatakan Risman, secara umum, praktek pengelolaan Anggaran Publik yang demikian sangatlah bertentangan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan secara khusus tentu ini jelas melanggar ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pada prinsipnya, publik kepulauan Sula akan memberikan atensi khusus dengan terus mengawal kasus ini hingga menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,”tutup Risman.












