Transtimur.com-Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menyita Ratusan Botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di area Pelabuhan Sanana yang di dapatkan dari Kapal KM. Aksar Saputra 09 dari Manado Sulawesi Utara, Senin (10/10/2022)
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko kepada Transtimur Madia Group (TMG) mengatakan, barang haram itu diamankan oleh Personil Pos KPPP Kawasan Pelabuhan Regional III Sanana yang berasal dari Manado Sulawesi Utara.
“Ratusan Miras jenis Cap Tikus Didapatkan dari Kapal KM. Aksar Saputra 09 yang di turunkan di pelabuhan dan dibawa menggunakan mobil Pickup,” Ujar Cahyo.
Cahyo bilang, untuk Botol ukuran 600 ml ada 180 dan Botol ukuran setengah liter 11 botol, jumlah keseluruhannya 191 botol.
“Kalau untuk KM. Aksar 09 ini sudah berulang kali, kami sita miras jenis cap tikus, dan pernah kami sita 4 ribu botol lebih, hingga hari ini 191 botol,”Beber Kapolres.
menegaskan, Pemilik Miras jenis Cap Tikus akan di tindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Pemiliknya secepatnya akan di proses Tipiring (Tindak pidana ringan) agar menjadi efek jera bagi yang lain,”Tandasnya.
Sebelumnya Polres Kepulauan Sula, berhasil menyita Ratusan Botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di area Pelabuhan Arang Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
Pekan lalu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko juga mengatakan telah diamankan Cap Tikus oleh Personil Pos KPPP Kawasan Pelabuhan Regional III Sanana yang di bawa oleh KM. Permata Obi Kamis (22/9/2022).
Cahyo menjelaskan, awalnya Polisi lakukan pengamanan dan Razia terhadap barang-barang bawaan penumpang yang baru saja tiba di Pelabuhan Sanana dengan KM. Permata Obi dari Ambon.
“Selama Giat pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang dan pemeriksaan tidak di temukan adanya Miras,”Ungkapnya.
namun lanjut Cahyo, sekitar Pukul 12.40. WIT, Polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah long boat yang melakukan pemuatan Miras jenis Cap Tikus yang di buang ke laut oleh KM. Permata Obi.
“Mendapatkan informasi tersebut Personil Pos KPPP Pelabuhan Regional III Sanana langsung ke lokasi, hasilnya di temukan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 20 Dos dengan isi per dos 24 botol dengan total 480 botol Air mineral ukuran 600 Ml,”jelasnya.
Perwira dua bunga itu, juga berharap agar Masyarakat dapat membantu kerja-kerja Polisi dalam memberantas Peredaran Miras di Kepulauan Sula.
“Apabila di temukan Tindakan Ilegal seperti begini segera laporkan ke Polres Kepulauan Sula,”Tutupnya












