Longboat Tenggelam di Perairan Paslal, Juragan Ditetapkan Tersangka

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula IPDA M. Sofyan Elang. SH

Transtimur.com – Kecelakaan tunggal longboat yang tenggelam di perairan Paslal, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula pada Minggu (29/9/2022) lalu disebut-sebut karean kelalailain. Alhasil, juragan longboat bernama Supalding itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Sat Pol Airud Polres Kepulauan Sula, Senin (10/10/2022).

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula IPDA M. Sofyan Elang. SH Kepada Transtimur Media Group (TMG) menyampaikan, juragan longboat Supalding alias SU ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.

Sofyan mengatakan, penetapan tersangka SU berdasarkan hasil pemeriksaan 12 orang saksi. 12 saksi tersebut adalah penumpang yang selamat dari kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang penumpang tersebut.

“Dari 12 penumpang yang diperiksa sebagai saksi, ada 2 orang anggota Polisi yang juga diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu,”tutur Sofyan.

Dikatakan Sofyan, SU dijerat dengan pasal 303 tentang pelayaran dan 359 KUHP, tutup Sofyan.

Ini Nama Penumpang Selamat:

  1. SU (47 th) Motoris.
  1. Safi Umasugi (45 th)
  1. Marjuki embisa (30 th)
  1. Marjatia embisa (8 th)
  1. Sunang Umanahu (25 th)
  1. Hajrin Tidore (15 th)
  1. Bahrudin Titdoi (25 th)
  1. Ruwaidah (37 th)
  1. Wacici pramida (15 th)
  1. Sayina Sapsuha (54 th)
  1. Nurlaila Tidore (20 th)
  1. Nurfadila Umanahu (24 th)
  1. Sanusi Umanahu
  1. Awria Sapsuha
  1. Sri Sapsuha
  1. Sahwan Sapsuha
  1. Lajuna Buton
  1. Farid Ipa

 

Ini Nama Korban Meninggal:

  1. Hasria Safi (7 th)
  1. Midin Umasugi (70 th)
  1. Murni Umamit (57 th)
  1. Jaria Hamia (45 th)

 

Penulis : Maradona Duwila

Editor   : Lutfi Teapon

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon