Pub di Mangoli Utara Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Transtimur.com – Salah satu pemilik tempat hiburan malam di Desa persiapan Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga pekerjaan anak dibawah umur insial FL (15).

Pasalnya, FL yang merupakan gadis kelahiran, Bahu, Manado, Sulawsi Utara (Sulut) diduga dipekerjakan secara paksa.

“Di kantor Desa Rawa Mangoli, saya dipaksa salah satu pemilik Pub paksa saya untuk mengaku saya sudah berumur 19 Tahun,”ungkap FL kepada wartawan Transtimur Media Grup (TMG) Minggu (9/10/2022).

Gadis 15 tahun asal Manado itu mengaku sudah 3 bulan menjadi pramuria di salah satu PUB di Rawa Mangoli.

FL bilang bahwa dirinya memiliki hutang sebanyak Rp 7,5 juta yang sudah dilunasi oleh salah seorang pria dengan dalih akan pulangkan dia ke Manado.

“Namun, hampir sepekan saya hanya dikurung disebuah rumah di salah satu Desa di Kecamatan Mangoli Barat,”kata FL saat ditemui di Rumah Makan milik Rauf.

Lanjutnya, karena belum juga dipulangkan ke Manado sesuai Janji, FL pun akhirnya kabur kembali bekerja ke PUB.

“Untuk menyambung hidup dan mengumpulkan uang agar bisa kembali ke Manado, terpaksa saya kembali kerja di PUB sebagai Pramuria,”tutur FL.

.

Keterangan FL

Nama : insial FL

Ttl: Bahu, 19 September 2007 (15 Tahun).

Anak Tertua dari 4 bersaudara.

Alamat Manado: Perum Asabri Kamanta.

Terakhir sekolah: SMP 57 Kelas 3 Pall 4.

Penulis: Rudi umaternateEditor: Lutfi Teapon