Transtimur.com – Pemilik dam truk, Dedi kiat resmi melaporkan oknum pengawas kontraktor proyek pembangunan Rumah Dinas dan Kantor Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, insial IM ke Polres Kepulauan Sula.
Pasalnya, oknum pengawas dilaporkan karena diduga bohongi Dedi selaku pemilik dam truk karena kontraktor diduga membawa kabur uang sewa dam truk senilai Rp 12.5000,00 pada tahun 2020 lalu.
Pemilik dam truk, Dedi Kiat Kepada media Transtimur Media Group (TMG) (7/10/2022) mengatakan, ia melaporkan pengawas karena yang datang dan bicarakan sewa dam truk itu Pengawas bukan kontraktor. Dia bicarakan soal pekerjaan Rumah Dinas dan Kantor Kecamatan Sulabesi Timur sejak Tahun 2020 lalu hingga saat ini tak juga dibayar.
“Yang mendatangi saya pada saat itu untuk membicarakan soal kontrak damtrek untuk pekerjaan tersebut, dengan nilai Kontrak Sebesar Rp.12.500.000.00 itu adalah pihak ke II atau pengawas berinisial IM,”jelas Dedi.
Kemudian Lanjut Dedi, dirinya juga sudah pernah datangi rumah pengawas IM untuk menanyakan terkait kontrak yang sudah dibicarakan itu karena para pekerja menuntut upah mereka yang juga belum terbayar. Sementara kontrak yang sesuai kepsepakatan saja belum diterima.
“Uang tersebut ada di tangan kontraktor, nanti saya akan komunikasi untuk secepatnya membayar upah kerja, karena pihaknya tidak berada di sini, Entah kemana,”tutur Dedi.
“Saya sudah melaporkan IM ke pihak kepolisian, karena saya menduga membohongi saya, bahkan ini tidak sesuai dengan kesepakatan bersama,” tutupnya
Dirinya berharap agar pihak Kepolisian serius dalam penanganan kasus ini, karena kiranya suda cukup lama pekerjaan, Pintanya
Hingga berita ini di tayangkan, Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan, serta pihak polisi kepsul. (MD)












