Kaban BKD Sula Diperiksa Selama 1 Jam, Terkait Dugaan Korupsi BTT

Gambar Nusantaratimur.com

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melayangkan surat panggilan kepada empat orang saksi atas kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2021, senilai Rp 28 miliar, pada Kamis (6/10/2022).

Sayangnya, ketiga saksi yang dipangil Kejari Sula yakni Irban II Inspektorat Sula, mantan Sekretaris Inspektorat Sula dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sula mangkir dari panggilan kejaksaan alias tidak hadir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sula Yogi Sukmana kepada Jurnalis Transtimur Media Grup (TMG) membenarkan memanggil 4 orang pejabat Daerah Sula tersebut.

“Mereka masing-masing Irban 2 inspektorat, mantan sekretaris Inspektorat Sula dan Kaban BKD serta Kaban BPKAD Sula,”jelas Kasi Intel Kejari Sula, Yogi Sukmana.

Yogi mengatakan, surat panggilan terhadap 4 orang itu hanya satu orang yang penuhi panggilan Jaksa yankni Kaban BKD Fadila Wairidin.

“Kaban BKD Sula kami periksa sejak pukul 11.15 Wit dan selesai pada pukul 00.20 Wit. Sedangkan tiga orang lainnya tidak penuhi panggilan alias belum hadir,”tuturnya.

Dikutip dari Posrostimur.com, Pemerhati maslah soasial politik Risman Tidore mengapresiasi kinerja awal Kejari Kepulauan Sula yang pada akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021, senilai Rp 28 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan dan Badan Pengagungan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sula.

Risman mengatakan, dari dugaan kasus korupsi angaran BTT puluhan miliar, dari hasil penyelidikan awal tim penyidik Kejaksaan telah menyatakan ada peristiwa indikasi dugaan korupsi dan kasusnya kini telah naik status ke penyidikan umum.

“Untuk itu, kami mendesak agar penyidik melakukan penghitungan secara komprehensif berkaitan dengan adanya unsur kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) yang bersumber dari dana publik APBD kepsul 2021 tersebut,” ujarnya, Kamis (6/10) 2022, yang dikutip dari Porostimur.com.

Risman menjelaskan, ada empat item penggunaan anggaran yang mesti serius dipelototi pihak kejaksaan, pertama: Nomor SP2D; 1880/SP2D[1]-LS/KS/2021 tertanggal 3 juni 2021 yaitu Permintaan REVIEU APIP Belanja Tak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19 kepada Dinas Kesehatan kab.Kep.Sula senilai Rp 3,403,015,360 dimana menurut hemat kami pada item ini terlihat potensi adanya mark-up atas pembelian/pengadaan sejumlah alat kesehatan serta bahan-bahan habis pakai lainnya

Kedua, Nomor SP2D: 2654/SP2D-LS/KS/2021 tertanggal 19 Juli 2021 yakni Pembayaran Langsung (LS) atas Belanja Tidak Terduga Untuk Insentif Tenaga Kesehatan Bulan Januari s/d Mei Tahun 2021 Dalam Rangka penanganan vaksinasi covid-19 kepada dinas kesehatan kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp. 4.437.500.000

Ketiga, Nomor SP2D : 4305/SP2D-LS/KS/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 yakni Belanja Tak Terduga (BTT) untuk Insentif dalam rangka penanggulangan Covid 19 & Tim Penyelenggara Vaksinasi Bln Juni s.d Sept 2021 dan Insentif Tenaga Kesehatan dlm rangka Pencegahan penanganan Covid 19 Bln Jan-Sept 2021 kpd. Dinas kesehatan kabupaten Kepulauan sula dengan nilai Rp. 5.361.500.000

Keempat, Nomor SP2D: 6993/SP2D-LS/KS/2021 tertanggal 30 Desember 2021 yakni Belanja Tidak Terduga untuk Pembayaran Insentif Tim Penyelenggara/Pelaksana Vaksinasi Covid 19 Bulan Oktober s.d Desember dan pemeliharaan kendaraan operasional covid 19 kepada dinas Kesehatan Kab. Kep. Sula dengan nilai Rp. 2.275.093.193

“Menurut hemat kami dari hasil penyelidikan awal tim penyidik Kejaksaan negeri yang secara resmi menyatakan bahwa benar adanya peristiwa indikasi dugaan korupsi dan karena kasusnya telah naik ke level penyidikan maka, kami mendesak kepada kejari untuk secara marathon memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut terutama kepala dinas kesehatan, BPBD serta kepala Badan keuangan atau BPKAD untuk segera dimintai keterangan,” papar dia.

Risman bilang, hal ini penting dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum sehingga publik kepulauan sula pun turut mendapatkan manfaat dan kepastian atas penggunaan anggaran publik khususnya pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) secara transparan dan akuntabel. Prinsipnya publik akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Terpisah, Kepala BKD Fadila Waridin ketika dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sula siang tadi, dianya enggan memberi komentar. Bahkan awak media mengejar hingga di depan salah satu kontraka di lorong, pekuburan, Desa Fatce, Kecamatan Sanana namun dirinya tetap menolak untuk diwawancarai dan langhsung masuk ke dalam Mobil dan pergi meninggalkan awak media.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG