Transtimur.com – Polisi tetap proses hukum para pengeroyok Ketua BPD Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Fauji Upara, meski Kades Wailia Sudarmin Sibela terus berupaya menyelesaikan kasus dengan perdamaian.
Kapolres Kepulauan Sula, Cahyo Widyatmoko, Kepada Transtimur Media Group (TMG) Senin (3/10/2022) menegaskan, kasus dugaan pengeroyokan oleh 4 orang terduga pelaku terhadap Ketua BPD Fauji Upara tetap kami proses hukum sesuai dengan laporan sebelumnya.
Cahyo menegaskan, upaya damai antara Kades Sudarmin Sibela dan Ketua BPD Fauji Upara di lokasi wisata tanjung waka, Desa Fatkauyon dengan mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis Bir tanpa diketahui pihak Polres Sula sehingga proses hukum tetap dijalankan.
“Namun demikian kami dari pihak kepolisian tetap membuka ruang publik terkait dengan adanya penyelesaian permasalahan tersebut, melalui mediasi secara kekelurgaan,”jelas Cahyo.
Sekedar untuk diketahui bahwa kasus dugaan pengoroyokan oleh 4 orang terduga terhadap Ketua BPD Wailia Fauji Upara terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022. Pelaku yang baru diketahui itu yakni Kepala Desa Sudarmin Upara dan Bendahara Desa Wailia serta dua orang lainnya.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan olehKetua BPD selaku korban ke pihak SPKT Polres Kepulauan Sula yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/125/VIII/2022/SPKT. (MD)












