Transtimur.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menyetujui usulan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke pihak Bank BPD Maluku-Maluku Utara, melalui Rapat Paripurna. Jum’at (30/09/2022).
Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Koten, menjelaskan, jika sebelumnya pihak Pemda Pulau Taliabu telah mengusulkan Pinjaman ke Kementerian Keuangan sebesar Rp. 200 Miliar.
Nemun, lanjut Taufik, setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pemda Taliabu kemudian disarankan untuk melakukan pinjaman ke Bank Daerah.
“Karena usulan pinjaman ke Kementerian tidak jadi maka Daerah mengusulkan pinjaman ke Bank BPD Maluku-Malut sebesar Rp. 115 Miliar,” ujar Taufik saat ditemui pewarta usai memimpin Paripurna.
Lebih lanjut taufik mengatakan, sebelumnya pihak DPRD juga telah melakukan RDP dengan Pimpinan Bank BPD Maluku-Malut Cabang Pembantu Bobong terkait usulan pinjaman Pemda.
Sehingga diketahui bahwa pinjaman Pemda sebesar Rp. 115 Miliar itu dikenakan bunga sebesar 10 persen dengan bunga menurun, dan Pihak Pemda juga telah menyanggupi hal itu.
“Maksud dari Bunga menurun itu setiap tahunnya bunga dari pinjaman ke Bank itu menurun,” jelasnya.
Usulan pinjaman itu, tambah Taufik, akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan pasar modern, dan pembangunan pasar di delapan kecamatan.
Sementara, jika usulan pinjaman tersebut direalisasi oleh pihak Bank. Maka DPRD Pulau Taliabu akan fokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan pinjaman tersebut.
“Tentunya DPRD akan fokus lakukan pengawasan pada penggunaan pinjaman itu,” tandasnya.