Mengenal Serak Taliabu, Burung Hantu Yang Terancam Punah

Transtimur.com – Serak Taliabu, merupakan salah satu spesies burung hantu endemik yang ditemukan hidup di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Serak Taliabu yang memiliki nama latin Tyto Nigrobrunnea ini menjadi salah burung langka di Indonesia dengan status konservasi Endangered (Terancam Punah).

Nama latin hewan dari famili Tytonidae ini adalah Tyto nigrobrunnea Neumann. Dalam bahasa Inggris, burung endemik Taliabu, Maluku Utara ini mempunyai beberapa sebutan seperti Taliabu Masked Owl, Taliabu Masked-owl, Sula Barn-owl, atau Taliabu Owl.

Diskripsi Fisik dan Kebiasaan Serak Taliabu

Tubuh burung Serak Taliabu berukuran sedang, panjang tubuhnya berkisar 31-32 cm. Panjang rentang sayap sekitar 28 cm dan ekor sepanjang 12 cm. Bagian muka berwarna coklat kemerah-mudaan.

Selain itu, Bulu di sekitar mata dan tubuh bagian atas berwarna gelap. Tubuh bagian bawah berbulu warna coklat keemasan dengan bintik-bintik berwarna hitam. Iris mata hitam. Suara burung ini, layaknya anggota genus Tyto lainnya, menyerupai suara desisan. Bulu pada kaki coklat kemerahan sedangkan kulit kaki abu-abu dan cakar hitam.

Layaknya jenis burung hantu lainnya, Serak Taliabu (Tyto nigrobrunnea) merupakan hewan nokturnal (beraktifitas di malam hari). Serak Taliabu Hidup di habitat berupa hutan dataran rendah dan hutan pamah tebang pilih.

Daerah sebarannya terbatas hanya di pulau Taliabu, Maluku Utara. Sehingga Serak Taliabu merupakan salah satu hewan endemik Indonesia dengan persebaran hanya di satu pulau saja, meskipun dimungkinkan terdapat juga di beberapa pulau kecil di sekitar Taliabu.

Populasi dan Konservasi Serak Taliabu

Populasi burung Serak Taliabu tidak diketahui dengan pasti, meskipun diyakini termasuk burung langka dan terancam punah. BirdLife memperkirakan populasi burung dewasa berkisar antara 250 hingga 1000 ekor. Sedang total keseluruhan populasi di bawah 1.500 ekor.

Populasi ini diperkirakan mengalami penurunan, meskipun tidak diketahui pasti tingkat penurunannya. Penurunan populasi burung hantu endemik Maluku Utara ini diakibatkan oleh deforestasi yang terjadi.

Dengan mempertimbangkan daerah sebaran yang sempit (kurang dari 5000 km2), terfragmentasi, dan terus mengalami penurunan baik dari luas maupun kualitasnya; serta jumlah populasi yang kecil (di bawah 2.500 ekor dewasa) dan terus mengalami penurunan.

Atas hal itulah, IUCN Red List kemudian menetapkan status konservasi burung Serak Taliabu sebagai Endangered (Terancam Punah). CITES pun menetapkan burung ini dalam daftar Appendix II (perdagangannya diatur ketat).

Meskipun ditetapkan sebagai spesies Endangered oleh Daftar Merah Spesies Terancam (IUCN Red List) pada tahun 2016 dan masuk daftar Appendix II CITES, ternyata burung ini belum masuk dalam daftar burung yang dilindungi di Indonesia.

Tindakan Konservasi dan Penelitian Sedang Berlangsung

CITES Apendiks II. Hadir di EBA Kepulauan Banggai dan Sula. Sebuah survei avifaunal tujuh minggu dilakukan di Taliabu pada tahun 1991. Sebuah cagar alam yang ketat telah diusulkan untuk pulau itu, tetapi hanya 18% meliputi hutan dataran rendah, dan masih harus dipastikan bahwa situs ini sesuai untuk konservasi burung hantu langka ini.

Tindakan Konservasi dan Penelitian yang Diusulkan

Melakukan pencarian luas untuk spesies tersebut (termasuk pulau-pulau tetangga Mangole dan Sanana), menanyai penduduk setempat tentang kemungkinan keberadaannya dan mengklarifikasi jangkauan, distribusi, status, dan persyaratan ekologisnya.

Menilai kembali status ancaman dan kebutuhan konservasinya, merekomendasikan area lebih lanjut untuk perlindungan jika sesuai. Pastikan pengelolaan yang efektif dari setiap kawasan lindung yang akan datang di Taliabu.

Sumber : birdlife.org/IUCN Red List/wikipedia. Jumat (16/09/2022)