Ini Tanggapan Ketua DPRD Terkait Surat Panggilan Kejari Sula 

Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara nampak serius melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar.

Keseirusan Kejari Sula ini nampak dari surat panggilan pemeriktaan atau memintai katerangan kepada para ketua Bandan Anggaran (Banggar) dan Sekretaris Banggar yang dilayangkan pada Selasa (12/9/2022). Dua surat panggilan tersebut diantar langsung staf Kejari Sula.

Surat panggilan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD untuk membantu menghadirkan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Selain ketua Banggar, Kejari Sula juga memanggil Sekretaris Banggae (Sekwan). Sekwan hadir dengan dibawa serta dokumen-dokumen

Berdasarkan informasi yang dikantongi Transtimur Media Grup (TMG) pada Selasa (13/9/2022) menyebutkan Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryot SH MH telah mengeluarkan surat perinta penyelidikan kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.

Dimana, Surat perintah penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran BTT penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar sehingga dipandang perlu Jaksa memanggil ketua banggar dan Sekwan guna menggali informasi terkait persoalan tersebut.

Mereka (ketua banggar dan Sekwan) dijadawalkan menghadap ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sula pada Kamis (14/9/2022) pekan depan.

Sekedar diketahui bahwa, Ketua Banggar melekat pada Ketua DPRD, wakil ketua banggar melekat pada wakil ketua I DPRD dan Wakil Ketua II DPRD. Sedangkan Sekretaris banggar melekat pada Sekretaris Dewan (Sekwan).

Ketua DPRD Sula saat ini dijabat oleh Sinaryo Theis dari fraksi Demokrat, Wakil Ketua I DPRD dijabat H. Ahkam Gajali dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua II dijabat oleh Hamja Umasangaji dari Fraksi NasDem.

Selain itu, ketua Banggar yang juga sebagai Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Theis saat dihubungi Transtimur Media Grup (TMG) pada Rabu (14/9/2022) siang ini memngaku siap patuh pada aturan hukum yang belaku.

“Sebagai warga negara yang baik harus patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tentu beta (saya red) akan hadir dengan beta (saya red) punya kapasitas,”balas Sinaryo.

Sinaryo bilang, dirinya akan hadir bersama unsur pimpinan lain dan Sekretaris banggar DPRD sesuai dengan undangan

“Sebalik torang dari jakarta sesuai dengan  undangan yang pasti pimpinan banggar dan sekretaris akan hadir,”tutup Sinaryo.

Selain itu, pihak kejari Kepulauan Sula masih dalam upaya konfirmasi hinnga berita ini tayang. (red)