Polres Sula Ringkus Tiga Pelaku Pencurian 

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H

Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula berhasil meringkus komplotan pencuri yang kerap beraksi di sekitar Pasar Basanohi, Desa Fogi, serta di beberapa wilayah di Kecamatan Sanana yang meresahkan warga.

“Sementara para pelaku di amankan di  Rutan Porles Kepulauan Sula untuk di Periksa serta dikembangkan Kasusnya oleh Sat Reskrim,”

“Para Pelaku Pencurian yang di berjumlah 3 Orang Berinisial RS, DP dan SJI,” Ungkap Polres Kepsula Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui pesan Whatsap Rabu (7/9/2022).

Cahyo menyampaikan bilang, Tim Resmob, Sat Reskrim yang berhasil menangkap para Komplotan Pelaku Pencurian beserta barang buktinya.

Komplotan Pencuri tersebut Diduga terlibat beberapa Kasus Pencurian yang sering terjadi di Kepulauan Sula belakang ini.

Salah satu pelaku pencurian

“3 Pelaku di tangkap di TKP yang berbeda, mereka Diduga terlibat 23 Kasus Pencurian yang kerap terjadi di Tahun 2021 dan 2022,” Jelas AKBP Cahyo

Berikut Penjelasannya: Sekedar diketahui para 3 orang pelaku pencurian yang di ringkus di TKP yang berbeda beserta barang Buktinya,

  1. Pelaku Inisial RS, Diduga melakukan pencurian disalah satu Toko di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, mengambil uang tunai sebesar Rp 8.000.000 dan 8 karton rokok Surya, namun saat diamankan uang serta rokok telah habis digunakan. Untuk barang bukti, telah di amankan 2 buah gembok yang dirusak Pelaku.
  1. Pelaku Inisial DP, Diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat yang berbeda, antara lain:

– Desa Fatce toko ocean, Korban Yomima tantry.

– Desa Fogi kios, korban Alia.

– Desa Man gega, Cafe Waibak, korban Hasmir Gailea.

– Desa Waiipa Beta Cafe, korban Nurhani Ipa

– Desa Fogi, Korban Wawan.

– Desa Wai Man.

Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan: 2 Buah Mesin Cuci, 1 Unit Laptop, 1 Unit Cain Shaw dan 1 Buah Kayu Balok Panjang 2 Meter.

  1. Pelaku Berinisial SJI, Diduga

melakukan pencurian bersama Pelaku Inisial DP di Toko Ocean di Desa Fatce, Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 1.500.000, namun uang tersebut telah digunakan untuk membeli pakaian dan pakaian tersebut telah di sita untuk jadikan barang bukti.

(red)