Transtimur.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Jainal Azhar, menjalani sidang pemeriksaan saksi pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016
Politisi PDIP itu menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ternate yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,075,210,177.85 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor : SR-470/ PW33/5/2021 pada tanggal 30 Desember 2021
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Andi Yaprisal, membenarkan jika Jainal Azhar juka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate pada selasa (06/09/2022) kemarin
Selain Jainal, terdapat empat orang lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut diantaranya, La Ode Muslimin, Hidayat, Hi Abu, dan Fahtiar.
“Ada 5 orang yang jalani sidang pemeriksaan saksi pada Pengadilan Tipikor Ternate, ke-lima saksi tersebut diperiksa selama 5 jam, masing-masing saksi menjalani waktu pemeriksaan selama satu jam” ujar Kasi Pidsus pada TMG, Kamis (08/09/2022)
Andi juga mengungkapkan jika Jainal Azhar dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk menerangkan ‘perannya’ sebagai Staf Konsorsium yang diperintahkan oleh terdakwa ASD alias Aswadi untuk membuat rekening palsu dan mengurus pencairan yang seharusnya hal itu merupakan wewenang dari pihak PT. Widya Rahmat Karya
Sebelumnya, tersangka ASD alias Aswadi selaku peminjam perusahaan PT Widya Rahmat Karya didakwa bersalah karena memerintahkan M. Jainal Ashar selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan untuk menandatangani dokumen kontrak, membuat rekening palsu atas nama PT Widya Rahmat Karya, dan mengelola dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 yang bukan merupakan kapasitasnya.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, pada sidang lanjutan yang direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan, pihak Kejaksaan akan memanggil tiga orang sebagai saksi
“Kita akan panggil lagi tiga orang untuk penambahan saksi dalam memperkuat pembuktian” ungkapnya
Tiga orang tersebut diantaranya, Fegi Portu, sebagai tim tenaga ahli dalam pengawasan yang hanya dipinjam KTP serta sertifikasi namun tidak pernah terlibat dalam pekerjaan
Selanjutnya adalah Martono, sebagai ketua pokja konstruksi, yang pada saat itu melakukan pelelangan dan memferifikasi dokumen serta pembuktian kualifikasi
“Dan kami juga memanggil direktur PT. WRK Siti Rabiah”
Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi Transtimur Media Grup (TMG), M. Jainal Azhar ketika dikonfirmasi pewarta enggan untuk memberikan komentar terkait dirinya yang menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong












