Transtimur.com – Kasus dugaan oknum Polisi intimidasi warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diselesaikan secara kekeluargaan Jumat (2/9/2022).
“Kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota saya, kamipun lakukan Mediasi dengan Korban, Alhamdulillah kedua belah pihak bersepakat damai dan di selesaikan secara kekeluargaan,”kata Kapolres Sula Cahyo Widiyatmoko S.I.K
Cahyo juga mengakatakan pihak Polres Sula tidak segan-segan meminta maaf jika ada anggota Polres Sula melakukan kesalahan.
Selain itu, Kapolres Sula juga memberi ruang kebebasan kepada Masayarakat, Wartawan dan Polisi
“Saya memberi ruang kebebasan untuk semua Komponen sosial yakni Masyarakat, Wartawan dan Polisi untuk menyelesaikan sengketa persoalan menggunakan Restorative Justice (Jalan memperoleh Keadilan) melalui proses Mediasi,”ujarnya.
Lanjut Cahyo, Hal ini sesuai dengan Aturan Kapolri dan Kejaksaan RI yang selalu kedepankan Ruang untuk Mediasi setiap Penanganan perkara selalu kedepan kan Restorative Justice (Jalan memperoleh Keadilan) kepada Pelapor dan Terlapor.tutupnya
.












