Transtimur.com – Kuasa hukum Ali Umagap, Adha Buamona melaporkan oknum penyidik ke Propam Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, Selasa (30/8/2022).
Hal berbuntut dari laporan kasus dugaan pengoroyokan di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang dilaporkan oleh ayah kandung korban Ardian Umagap yakni Ali Umagap pada tahun 2020 lalu hingga saat ini tidak membuahkan hasil.
Laporan Polisi (LP) tersebut dengan nomor : STTLP/133/VII/2020/SPKT tanggal 2 Agustus Tahun 2020.
“Penjelasan di dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2020 tertera bahwa kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan,”jelas Adha mengutip isi surat pemberitahuan
Adha Buamona menuturkan, tugas dan fungsi polisi dalam penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, dan meminta bantuan ahli dalam hubungan ni polisi harus menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya.
Kemudian lanjut Adha jika di balik bahasa yang tertera pada surat A1 tersebut sesuai fakta kasus pada tahun 2020 sampai saat ini belum tertangani dengan baik.
Selain itu, Adha juga mengapresiasi Kasie Propam dan jajarannya yang telah merespon cepat terhadap laporannya atas kasus dugaan pengoroyokan di Desa Waitulia tahun 2020 lalu.
“Apresiasi pada Kasie Propam serta jajaran yang respon cepat semoga seluruh warga masyarakat tidak pernah ragu jika ada ketimpangan pada anggota polisi silahkan lapor oknum tersebut,”tutup Pengacara Kantor Hukum HSA tersebut. (red)












