Kades Waitina Dilaporkan Ke Kejari Sula 

Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Sirajudin Umasangaji dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Sirajudin dilaporkan oleh dua orang perwakilan Warganya yakni Tasrik Liambana dan Jamal Umawaitina pada Selasa (20/8/2022).

Tasrik ketika ditemui Transtimur Media Group (TMG) mengatakan mengatakan, ia belum bisa berkomentar banyak karena laporan baru saja masuk di Kejaksaan, sambil menunggu perkembangan laporan, jawab singkat Tasril.

Staf Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula Meizar R menyampakan kepada wartawan bahwa laporan yang diajukan warga Desa Waitina terkait dugaan korupsi DD akan kami telaah dan membuat surat pengantar ke Inspektorat, dalam hal ini APIP. Karena Prosedurnya seperti itu.

Karena lanjut Meizar, ini sudah sesuai dengan kesepakaran Tiga Menteri, jadi SOP penanganan laporan dugaan korupsi DD sepeti itu yakni melalui APIP.

“Laporan sudah kita terima selebihnya kita serahkan ke Inspektorat (APIP) untuk mengecek apakah laporan warga ini Mal Administrasi atau ada perbuatan melawan hukum, seperti itu,”jelas Meizar.

Meizar membeberkan dasar hukum pelaporan dugaan korupsi yakni

  1. sesuai dokimen lembaran pelaporan warga bertuliskan dengan dasar, Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum acara pidana. Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang    penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nopetisme.
  2. Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001.
  3. Bersama ini kami sampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Waitina Kecamatan Mangoli TimurKabupaten Kepulauan Sula, diduga terindikasi korupsi pada pembangunan fisik maupun non fisik pada tahun 2015,2016,2017,2018,2019 dan 2020,yang dilakukan oleh kepala Desa Waitina. 

Berikut 6 Poin laporan dugaan korupsi DD Waitina yang dilaporkan ke Kejari Sanana.

  1. Anggaran pengecoran atap Mesjid As-Suhada Desa Waitina sebesar Rp 98. yang berumber dari DD tahun 2015. Padahal pekerjaan tersebut dikerjakan dalam bentuk Swadaya Masayarakat.
  2. Anggaran pekerjaan taman mini di depan rumah adat Desa Waitina sebesar Rp 7 juta dan papan nama tua-tua adar sebesar Rp 1.190,00. Dua mata anggaran ini bersumber dari DD tahun 2016.
  3. Uang upah buruh pembangunan jalan setapak sebasar Rp 88.500,000 dan pengadaan perbaikan sarana dan prasarana fisik sosial berupa rehab mesjid lama desa waitina sebesar Rp 46.617,661,00. dan pembelian prasasti pada sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan senilai Rp 750,000,00 dan pengadaan lampu tenaga surya (surya cell) senilai Rp 14.032,500,00. Semua anggaran ini bersumber dari DD 2017.
  4. Anggaran pemeliharaan pagar ruang tunggu sebesar Rp 13 526.000,00 yang bersumber dari DD 2018.
  5. Anggaran kelompok peternakan ayam kampung super sebesar Rp  26.940.000,00 dan anggaran perlengkapan fasilitas industri kelompok pertukangan senilai Rp 13 juta. Kedua mata anggaran ini bersumber dari DD 2019.
  6. Anggaran rehab rumah tidak layak huni tahun 2020 senilai Rp 17.000,00 dan anggaran pembuatan jamban/MCK tahap I, Tahap II dan Tahap III senilai Rp 572.206.900,00 diduga fiktif.

 

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG