Transtimur.com– Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara meringkus pelaku penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah (MIta) bersubsidi sebanyak 1 ton lebih.
“Jumlah barang bukti sebanyak 50 jerigen dengan isi 25 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah dengan total 1.250 liter berkisar 1 ton lebih,”kata Waka Polres Sula Kompol Catur Erwin S.I.K, M.H saat melakukan press rilis di kantor Polres Sula pada Sabtu (27/8/2022) sore ini.
Kompol. Catur Erwin menjelaskan pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wit polres sula telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi berjenis minyak tanah.
“Dengan tersangka berinsial SB selaku penjual BBM subsidi jenis Minyak tanah, kemudian SM selaku pembeli. Sedangkan 4 orang saksi berinsial HS selakuk sopir mobil pickup dan HD, MM dan UN sementara dimintai keterangan,”jelas Catur.
“Rencana tindak lanjutnya itu kami akan memeriksa saksi ahli di BPH Migas di Jakarta,”tutur Catur.
Ia menjelaskan kornologis kejadian, pada hari kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 20.20 wit, anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa ada mobil Pick up jenis Suzuki Carry memuat jerigen kosong sedang melintas dari arah Desa Fatce ke arah Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim penyidik langsung melakukan pembuntutan ke beberapa jalan ke arah Mangon, kemudian beberapa menit kemudian tim penyidik melihat satu unit mobil Pick up jenis Suzuki Carry yang di duga memuat jerigen berisi BBM sedang melintas dari arah Desa Mangega ke arah Desa Mangon.
Anggota Sat Reskrim kemudian mengikuti dan berhasil menghentikan mobil tersebut dan memeriksa muatan di dalam mobil yang tertutup terpal dan berisi 50 jerigen BBM jenis minyak tanah.
BBM tersebut di beli dari saudara terlapor SM dari pangkalan BBM Marini dari Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara untuk di jual kembali di Desa Mangon. Selanjutnya sopir serta barang bukti di bawa ke Polres Sula guna di mintai keterangan.
“Ke empat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 201 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”tutur Catur.
Pres rilis yang di pimpin oleh Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol. Catur Erwin, S.I.K, M.H di dampingi kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU. Abu Zubair Latupono, S.H, M.H dan Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA. Masqun Abdukish, S.H.












