Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Togel Di Sula dan Taliabu

Transtimur.com–  Kegiatan pemberantasan praktik perjudian digencarkan aparat Kepolisian di Wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara. 

Gencaran selama Satu Minggu ini, Polres Sula sudah melakukan pengungkapan kasus judi 303 togel sebanyak tiga Laporan Polisi (LP) dengan 6 orang tersangka.

Penangkapan yang pertama di Desa Fogi, Kecamatan Sanana tepat pada Sabtu 20 Agustus 2022, sekitar pukul 21.45 Wit.

“Tersangkanya berinisial ML. barang bukti yang diamankan berupa satu unit Hendpone (Hp) merek realmi,”Kata Wakapolres Sula Waka Polres Sula, Kompol Catur Erwin S.I.K, M.H melalui konfrensi Pers pada Sabtu (27/8/2022) sore ini.

Kemudian, satu ATM BRI, satu buku tabungan BRI atas nama ML dan uang tunai Rp 1 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar, satu buah kartu telkomsel.

“10 lembar kupon warna kuning dan empat lembar kupon warna merah muda,”jelas Catu.

Sedangkan tersangka kedua judi togel 303 berinsial HLS ditangkap di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara tepat pada Selasa 27 Agsutus 2022, sekitar pukul 12.30 Wit.

“Barang bukti satu unit Hp merek Vivo, satu buah kartu ATM  Bank Maluku-Malut, dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp 2 ribu,”sambung Catur

“Dan lima lembar uang pecahan Rp 1000 ribu, satu buah kartu Simpati dan 9 lembar kupon warna putih,”jelas orang nomor dua di Polres Sula ini.

Selain itu, tersangka yang ketiga hingga ke enam ditangkap di Desa Kawadang,  Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar Pukul 22.30 Wit.

“Tersangka berinsial MN, NS, FL dan UA. ke empat tersangka ini diamankan bersama barang bukti berupa tiga unit Hp, tiga lembar spanduk rekapan nomor togel,”

“Satu buku rekapan togel, uang tunai sebanyak Rp 50 ribu, satu buah kartu telkomsel dan satu lembar kertas rekapan nomor togel,”tutup Kompol Catur.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 1e dan 2e dengan bunyi, hukuman penjara paling lama 10 Tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *