Pemda Kepsul Gelar Rapat KLS Sekaligus Pengukuhan TPPS

Transtimur.com-Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, mengelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor sekaligus pegukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Istana Dareha (Isda) Selasa (23/8/22).

Pengukuhan TPPS tersebut di ambil alih langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara M. Al Yasin Ali dan di saksikan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) serta Unsur Forkopimda.

Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, dalam sambutannya mengatakan, Dengan terbitnya Perpres no 72 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting maka permasalahan hambatnya tumbuh kembang anak yang berpengaruh pada perkembangan otak dan kecerdasan serta menurunkan produktifitas karena rentang terhadap penyakit dapat segera dituntaskan.

“Kabupaten Kepulauan Sula menempati posisi ke 3 untuk penanganan Stunting di Maluku Utara untuk itu di harapkan tim ini miliki integritas yang tinggi dalam hal melakukan Verifikasi dan Validasi data stunting,” Jelas Bupati.

Karena lanjut Bupati, fokus stunting ada di Desa, maka penguatan sumberdaya seperti kader posyandu dan kader keluarga harus miliki kemampuan treatmen, monitoring, evaluasi sehingga bisa menekan angka prevalensi stunting di Desa lokus.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini saya memohon kepada bapak Wakil Gubernur Maluku Utara mengukuhkan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Kepulauan Sula semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa merahmati upaya-upaya kita dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, menyampaikan, meningkatkan kualitas hidup Manusia bangsa Indonesia, maka pemerintah memiliki program utama kesehatan yaitu program Indonesia Sehat yang di kukuhkan dan program sektoral lainnya.

“Ada pun sasaran dari program Indonesia sehat adalah meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi Masyarakat, melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat,” Kata Wagub Malut.

Menurutnya Sebagaimana arahan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penanganan stunting adalah dengan mendorong pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi percepatan penanganan stunting baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke Desa dan Kelurahan.

“Kemudian muatan kerangka investasi untuk memastikan konvergensi sampai ke tingkat keluarga dengan menggunakan pendekatan keluarga serta muaratan kerangka penurunan stunting ini,” Tegasnya.

“Menyangkut dengan anggaran ini instruksi Bapak Presiden karena kami telah di panggil untuk melakukan koordinasi menyangkut dengan masalah stunting ini,” Sambung Wagub.

Wagub menambahkan, Jadi mulai dari tahun 1999 sampai tahun 2021 itu ketua Stunting dari Kabupaten Kota maupun Provinsi, Kepala Bappeda karena selama dua tahun tidak berjalan atau tidak bergerak maslah stunting ini Maka 2021 Presiden ambil langkah untuk merubah.

“Jadi di pusat sana koordinator stunting adalah wakil Presiden sedangkan di Provinsi adalah seluruh Wakil Gubernur untuk di Kabupaten kota Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota,” Imbuhnya.

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi TMG