Transtimur.com – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali, mengukuhkan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Pulau Taliabu. Senin (22/08/2022).
Kegiatan rapat koordinasi lintas sektor dan pengukuhan tim percepatan penurunan stunting di Pulau Taliabu itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, dan Kepala BKKBN Provinsi Maluku Utara.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan target Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pada tahun 2024 mendatang, angka stunting harus mencapai 14%. Hal ini, tentunya membutuhkan kerja keras dan dukungan dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Kabupaten Pulau Taliabu, masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevalensi stunting, dimana berdasarkan data SSGI tahun 2021 prevalensi stunting Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 32,5%.” Ujar Aliong dalam sambutannya.
Lebih lanjut Aliong mengungkapkan, Taliabu memiliki target penurunan di tahun 2022 ini sebesar 2%, yang berarti target prevalensi stunting tahun ini diharapkan dapat menurun hingga mencapai 30,5%.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Aliong, dukungan kebijakan dari Pemerintah Pusat terlihat dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana salah satu wujud nyata dari regulasi tersebut yaitu telah ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
“Untuk mewujudkan penurunan angka Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu, kita harus melaksanakan 8 (Delapan) aksi Konvergensi dimana salah satunya yaitu melakukan Rembuk Stunting guna pemetaaan program kegiatan yang
akurat dan tepat sasaran. Untuk itu, saya minta kepada TPPS Kabupaten agar dapat mengkoordinasikan seluruh pihak sehingga dengan kolaborasi atau kerjasama yang baik dari semua pihak terkait,” katanya.
Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, yang juga merupakan ketua TPPS Maluku Utara dalam penyampaiannya menjelaskan, upaya Untuk mencapai target prevalensi stunting pada tahun 2024 sebesar 14% maka Pemerintah Maluku Utara berkewajiban untuk melakukan aksi nyata melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“langkah konkritnya adalah dengan mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah,” Ungkap Wagub.
Pada dasarnya, lanjut Wagub, memperkuat penguatan mulai di tingkat Provinsi hingga kelurahan dengan memberikan kuasa penuh pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah aksi konvergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa kritis sampai pada target secara nasional tercapai.
“Harapan kami bahwa saat kabupaten Pulau Taliabu diharuskan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi). Untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive,” harapnya.












