Tiga Tahun, Anggaran Perjadin DPRD Taliabu Jadi Langganan Temuan BPK

Gambar Ilustrasi

Transtimur.com – Selama tiga tahun berturut-turut, anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menjadi langganan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Maluku Utara.

Terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, besaran anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat yang menjadi temuan BPK juga terus mengalami peningkatan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pulau Taliabu tahun 2019, BPK menemukan biaya perjalanan dinas pada sekretariat DPRD sebesar Rp. 156.000.000,00 yang tidak dilaksanakan.

Kemudian, dalam LHP BPK pada LKPD Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2020, juga ditemukan adanya kelebihan biaya perjalanan dinas para wakil rakyat itu sebesar Rp. 437. 696. 315,00.

Temuan tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. ditahun 2021, BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD sebesar Rp. 907.128.839,00.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pulau Taliabu, Amrul Badal, mengatakan jika temuan tersebut sebagiannya sudah dilakukan pengembalian.

Meski begitu, Amrul, mengaku belum mengetahui rincian dari nilai yang telah dilakukan pengembalian.

“Untuk 2019 dan 2020 sebagian sudah dilakukan pengembalian, hanya rinciannya saya belum tau, “tutur Amrul saat disambangi pewarta, Selasa (16/08/2022).

Sementara untuk temuan perjalanan dinas pada tahun 2021, Amrul mengatakan jika baru mau dilakukan pengembalian ke kas daerah.

“Iya untuk tahun 2021 baru mau dilakukan pembayaran. Beberapa anggota telah meminta formulir setoran ke kas daerah untuk dilakukan pengembalian, “singkatnya.

Kepala Inspektorat Pulau Taliabu, Gesberd Tani, saat dikonfimasi baru-baru ini mengungkapkan jika pihaknya masih menyiapkan data temuan BPK tersebut.

Gesberd bilang, temuan BPK pada biaya perjalanan Dinas DPRD sejak tahun 2019 hingga 2021 belum dilakukan pengembalian.

“Temuan di tahun 2019 itu sampai sekarang belum selesai dilakukan pengembalian, nanti saya lihat dulu siapa-siapa yang belum melakukan pengembalian. Yang jelas belum selesai, masih ada, “tutur Gesberd baru-baru ini.

Disentil terkait tenggat waktu dan sanksi jika melewati batas waktu pengembalian, Gesberd mengatakan jika sanksi atas hal tersebut tetap ada, namun mempunyai tahapan.

“Jelasnya ada sanksi dan batas waktu pengembalian, dan itu punya tahapan, dan tahapannya belum sampai kesitu, “singkatnya.

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon