Transtimur.com– Andres Ham Mandagi (AHM) alias Ko Kok telah melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Gugatan tersebut terkait anggaran matrial penimbunan reklamasi pantai Desa Fogi, Fatce, Falahu, Kecamatan Sanana pada Tahun 2015 lalu.
Gugatan dengan nomor gugatan: 4/Pdt.G/2022/PN SNN dengan penggugat atas nama Andreas Ham Mandagi (AHM).
Amatan Transtimur Media Group (TMG) pada sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Selasa (16/8/2022) menyebutkan saudara Rusman Buamona telah dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat..
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin umaternate selaku tergugat saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, ia juga pertanyakan terkait dengan pekerjaan penimbunan reklamasi pantai tahun 2015 lalu, soalnya saksi yang kami hadirkan itu dari Dinas PUPR.
“Saksi Rusman Buamona saat itu sebagai PPTK, saat itu dia masih di Dinas PUPR dan terlibat langsung,”Kata Jainudin.
Kemudian lanjut Jainudin, proyek penimbunan reklamasi pantai dikerjakan oleh PT. Menara Super Abadi, direkturnya Bernard Ham yang tidak lain adik kandung AHM. Sedangkan Kontraktor dari PT. Budi Luhur berasal Kota Tidore Kepulauan.
“Pekerjaan yang di gugat saat itu dalam kontrak tidak ada, sementara yang digugat sekarang itu pekerjaan yang lebih yang di kerjakan oleh PT. Menara Super Abadi pada pekerjaan timbunan dengan nilai sekitar 3 Milyar,”Jelasnya.
Selain itu, saat disentil soal Pemda Kepsul tidak menggunakan Pengacara, Jainudin bilang, Pemda sendiri juga punya badan hukum yaitu Bagian Hukum Setda Kepsul.
“Cukup dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah saja insya Allah Pemerintah Daerah bisa menang,”Ungkap Jainudin.

Terpisah, Kuasa Hukum Andreas Ham Mandagi (AHM), Adha Buamona, membantah pernyataan Kadis PUPR Jainudin Umaternate, dimana saksi saudara Rusman bicara terkait kontrak.
Adha mengatakan, klien kami ini memang di luar kontrak tapi pekerjaan itu benar adanya bahwa klien kami yang kerja dan saudara saksi Rusman Buamona tadi sebenarnya juga ada dugaan kuat dia sudah berbohong.
Lanjut Adha, kalau memang 2 PT itu misalnya Andreas Ham tidak bekerja maka timbunan yang ada itu kenyataannya putus di tengah, karena klien kami menimbun akhirnya tersambung sampai sekarang.
“Untuk kontrak itu sudah selesai dan tidak ada masalah dan sudah bayar namun atas nama Pemerintah Daerah melalui saudara Rusman Buamona meminta untuk menimbun karena Rusman Buamona saat itu adalah PPTK,”Jelas Adha.
“Kemudian alat yang di gunakan pada pekerjaan saat itu adalah milik Andreas Ham,”Bebernya.
Untuk memperkuat gugatan Tamba Adha, kami akan melakukan Back Up data dengan melakukan pengukuran ulang sebanyak dua kali dengan melibatkan saudara saksi Rusman Buamona dan Pihak Pemda Kepsul. Back Up data itu kami ajukan sebagai bukti yang dikenal dengan P3 pada persidangan.
“Sidang sudah berkisar 9 kali dengan agenda pemeriksaan saksi, sejauh ini saksi yang sudah di periksa itu dari tergugat 1 orang dan dari penggugat itu sudah 2 orang yang di periksa,”Ungkapnya.
Adha bilang, pada saat itu pemenang tendernya adalah PT. Budi Luhur. Kemudian PT. Budi Luhur meminjam pakai alat berat milik klien kami dan sampai sekarang alat tersebut belum dibayar. Kalaupun sudah dibayar maka kami tidak akan menggugat.
“Total isi gugatan yang kami gugat itu senilai 3 Milyar,”tutup kuasa hukum Andreas Ham Mandagi di bawah kantor Hukum HSA.












