Transtimur.com-Ketiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, ASD, RSD dan TAF terkesan diistimewakan pihak Kejaksaan Negeri, Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, ketiga tersangka dugaan korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Tersebut, sampai dengan tahap pelimpahan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate tidak di Tahan, bahkan tidak berada di Taliabu (Bobong).
Dari Pantauan TMG, Jumat (12/08/2022) kemarin saat pengantaran/pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh Kejari Taliabu yang dibawa dengan mengunakan kapal KM.Al- Sudais, ketiga tersangka (TSK) itu, tidak nampak batang hidungnya, hanya barang bukti (BB) sebanyak tiga kotak yang berisi dokumen yang terlihat diangkut ke atas kapal KM-Alsudais.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan menyebutkan jika kedua TSK berada di Taliabu dan ikut dibawa menuju ternate untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor, dan hanya satu orang TSK yang sudah terlebih dahulu berada di Ternate.
“Kalau tidak salah satu TSK sudah ada di Ternate, duanya nanti ikut dengan Kapal itu, cuman saya tidak tau yang mana, lebih jelasnya ke Kasi Pidsus saja, “ungkap Kajari kepada TMG, Jum’at (12/08/2022).
Berbeda dengan pernyataan Kejari, Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Andi Yaprizal, mengatakan jika Ketiga tersangka yakni ASD, RSD dan TAF tidak ikut dibawa bersama Barang Bukti, karena ketiga TSK tersebut sudah berada di Ternate.
“Mereka (TSK) sudah standbay di Ternate, tinggal menunggu sidang saja, kalau mau pantau nanti langsung aja di Ternate, “ungkap Andi saat di Konfirmasi TMG Jum’at (12/08/2022) di Pelabuhan Bobong.
Ironisnya, Pernyataan Kejari dan Kasi Pidsus Taliabu tersebut berbeda dengan apa yang di sampaikannya pada beberapa waktu lalu saat di konfirmasi.
Kejari menyebutkan bahwa kasus terebut sudah tahap dua dan ketiga TSK semuanya berada di Bobong.
“mereka (TSK) semua ada di Bobong, Jum’at mau di limpahkan ke PN Ternate, “ungkap Kejari Taliabu pada TMG beberapa waktu lalu.












