Transtimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kasus korupsi anggaran desa di Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Alfred Tasik Palulungan, saat dikonfirmasi pewartamengatakan, terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Losseng sudah menjadi perhatian semua pihak, bukan cuma pemerintah kabupaten saja akan tetapi juga Kejari Pulau Taliabu. Sebab, kasus ini sudah masuk kategori fatal.
“Memang kalau Losseng itu sudah sangat fatal. Bahkan kita buka di google saja itu langsung muncul kasus dugaan korupsi anggaran Desa Losseng, dan itu akan menjadi perhatian khusus, tinggal tunggu saja ada laporan warga atau ada rekomendasi dari Inspektorat dan langsung kami proses, “ungkap Kejari Taliabu Alfred Tasik Palulungan, Jumat (5/8/2022) kemarin.
Agar dugaan korupsi anggaran desa di Desa Loseng bisa dilidik Kejari, Alfred berharap agar masyarakat membuat aduan kepada pihaknya sehingga secepatnya diproses.
“Kalau dilapor langsung dari warga masyarakat maka kami akan langsung proses, “tandasnya.
Diketahui bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu menemukan sejumlah kejanggalan pada Pengelolaan Keuangan Desa, baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Audit/pemeriksa Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Andarias Barunggu.
“Iya kami menemukan kejanggalan pada Pengelolaan anggaran di Desa Losseng, baik DD maupun ADD, terutama pada pembayaran gaji/tunjangan Aparat Desa dan BPD, Pembayaran BLT dan juga pada fisik pekerjaan yang tidak terlihat, ini kalau di akumulasi semuanya mencapai ratusan juta rupiah, “ungkap Ketua Tim Auditor Inspektorat.
Dia menambahkan sementara tim auditor dalam perampungan data hasil audit setelah selesai baru akan di serahkan kepada Kepala Desa Losseng Harnono La Yai untuk di tindak lanjuti.
“Kami berikan waktu tindak lanjut rekomendasi itu selama 60 hari jika tidak dapat menyelesaikan rekomendasi itu, maka kita akan lanjutkan dengan audit investigasi dan hasilnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) termasuk Jaksa, “tegasnya. (Uli)












