Tingkatkan Pengawasan Pembangunan, Pemda Teken MoU Dengan Kejari Taliabu

Transtimur.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan kerja sama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Taliabu yang berlangsung di Kantor Kejari Taliabu, Jum’at (22/07/2022).

Dimana, nota kesepahaman antara Dinas PUPR dengan Kejari Pulau Taliabu ini, merupakan komitmen pengawasan yang bertujuan agar kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, menuturkan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan guna melakukan pendampingan terhadap anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur.

“Anggaran belanja modal yang menyangkut dengan proyek akan dikawal langsung oleh Kejaksaan, “tutur Bupati dua periode itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Lafred Tasik Palulungan, mengatakan jika penandatanganan MoU tersebut dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu dapat diawasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Taliabu.

Alfred bilang, pengawasan yang akan dilakukan oleh Kejari Taliabu terhadap proyek-proyek pembangunan mulai berlaku sejak MoU ditandatangani.

“Semua proyek pekerjaan akan kita kawal dan lakukan pendampingan terkecuali yang PL saja, “ujarnya.

Alfred juga menjelaskan, dari segi tekhnis, pengawalan akan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung progres pekerjaan yang sudah sesuai dengan kontrak atau tidak. Selain itu, proses pencairan yang dilakukan juga harus sesuai dengan progres pekerjaan.

Dirinya menegaskan, agar pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan nilai kontrak. Serta, tidak diperbolehkan melakukan pencairan jika tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

“Pekerjaan harus sesuai progres untuk mencegah tindakan preventif, “tegasnya.

D Tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, menambahkan, hal itu dilakukan demi mengedepankan asas transparansi dari setiap kegiatan pembangunan infrastruktur.

“Didalam MoU tadi sudah tercantum semua, bahwa proyek yang nilainya diatas lima ratus juta hingga miliaran itu diawasi langsung oleh Kejari, dan setiap pencairan anggarannya harus berdasarkan progres pekerjaannya, “tandasnya.

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon