Ramli Umanailo
Aktivis Muda Sula
Dalam kehidupan perekonomian suatu Negara, uang merupakan sesuatu bagian integral dari kehidupan dan darah perekonomian. Dimana lalulintas perdagangan barang dan jasa serta semua kegiatan ekonomi menggunakan uang sebagai alatnya, peran uang sangatlah penting karena uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar atau alat pembayaran dan pengukur harga. Uang yang selalu kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu barang yang bisa diterima oleh umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar-menukar. Mata uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menjelaskan bahwa uang sebagai alat untuk mendukung perekonomian negara Indonesia dapat berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pada saat ini masyarakat tidak terlepas dari yang namanya uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik sandang, pangan, maupun papan. Dimana setiap pemenuhan kebutuhan masih melakukan transaksi pembayaran manual, dan proses pembayaran tersebut menggunakan uang untuk dijadikan sebagai alat transaksi yang dilakukan secara tunai. Akan tetapi sesuai dengan hasil penelitian ini menunjukan bahwa di Kabupaten kepulauan Sula tidak semua uang kartal itu bisa berfungsi sebagai alat transaksi pembayaran. khususnya uang logam, karena setiap pemenuhan kebutuhan barang dan jasa masyarakat lebih cenderung menggunakan uang kertas sebagai media transaksi ketimbang uang logam.
Saat ini fungsi uang logam sebagai alat pembayaran sudah jarang di temukan di kalangan masyarakat dan juga pedagang di Kabupaten Kepulauan Sula, Uang logam nominal Rp 100,00 200,00 sampai Rp 1.000 mulai jarang digunakan dan tidak diterima sebagai alat pembayaran oleh para pedagang maupun masyarakat sejak tahun 2012. Hal ini disebabkan karena masyarakat terpengaruh atas isu yang berkembang, minimnya pemahaman masyarakat dan banyak toko-toko besar yang tidak menerima uang logam tersebut sehingga mengakibatkan para pedagang-pedagang kios kecil juga turut melakukan hal yang sama. Fenomena masyarakat tidak mau menerima atau tidak mau menggunakan uang logam sebagai alat transaksi saat ini telah membuktikan bahwa eksistensi uang logam tidak lagi bernilai sebagai alat transaksi dan penolakan tersebut berakibat terjadinya inflasi dan tidak adanya stabiltas harga, dimana harga kebutuhan pokok yang diperdagangkan tidak dijual dalam bentuk pecahan logam.
Sehingga uang logam yang beredar di Kabupaten Kepulauan Sula hanya tertahan di tangan masyarakat maupun di kalangan para pedagang. uang logam tidak bisa berputar sebagai alat transaksi pembayaran, sehingga uang logam yang di sebarkan oleh Bank Indonesia tidak pernah kembali ke sistem perbankan. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dan peran untuk mencetak sekaligus mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang logam dari peredarannya. Salah satu tugas dalam sistem pembayaran tunai yaitu mengedarkan uang rupia dalam kondisi yang layak edar sesuai dengan nominal dan pecahan yang di butuhkan. dalam hal ini Bank Indonesia memiliki fungsi peran yang sangat penting untuk mensirkulasikan uang logam yang beredar di dalam masyarakat.
Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus untuk semua pihak yang berwenang baik pemerintah pusat, pemerintah daerah serta Bank Indonesia dan lembaga keuangan lain di Kabupaten Kepualan Sula selaku pengendali kebijakan moneter untuk cepat mengatasi dan menyelesaikan masalah ini secara serius. Dan Langkah yang paling tepat yang harus di lakukan oleh Bank Indonesia adalah harus bangun kerja sama dengan pemerintah bersama lembaga keuangan lainnya untuk mengadakan program sosialisasi dan menghimbau kepada semua masyarakat untuk saling menerima dan menggunakan uang logam sebagai media pembayaran transaksi jual beli dan melarang masyarakat untuk menolak uang logam pecahan rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti dalam undang-undang yang terdapat pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia yang menjelaskan tentang larangan setiap orang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah atau untuk transaksi lainnya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan masalah tersebut diatas, maka ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, dan Lembaga keuangan Bank Cabang BPD Maluku di Kabupaten Kepulauan Sula. di antaranya sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Bank Cabang BPD Maluku di Kabupaten Kepulauan Sula harus bertanggung jawab untuk mengatasi dan menyelesaikan fenomena penolakan uang logam yang sudah puluhan tahun terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula. Dan harus berupaya mencari solusi yang terbaik agar bisa mendorong meningkatkan minat peggunaan uang logam pada masyarakat guna melancarkan sirkulasi peredaran uang logam sebagai alat transaksi yang sah di Kabupaten Kepulauan Sula.
2. Kepada Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Bank Cabang BPD Maluku Kabupaten Kepulauan Sula harus melakukan peneguran berupa sanksi terhadap Pedagang-pedagang toko besar di Kabupaten Kepulauan Sula yang tidak mau menerima uang logam sebagai alat transaksi.
3. Kepada Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Bank Cabang BPD Maluku Kabupaten Kepulauan Sula harus melakukan peneguran dan melarang keras terhadap para pedagang kecil dan pedagang toko besar yang cenderung melakukan transaksi pengembalian dengan menggunakan permen atau jenis barang lainnya ketimbang uang koin. Sebab praktek demikian diduga sangat berpengaruh terhadap hilangnya eksistensi nilai mata uang logam di Kabupaten Kepulaua Sula, serta perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan aturan yang berlaku dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa setiap transaksi di Indonesia harus dilakukan menggunakan nilai mata uang rupiah yang sah.
4. Kepada Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Bank Cabang BPD Maluku Kabupaten Kepulauan Sula harus melakukan sosialisasi dalam bentuk aturan tertulis terhadap semua pedagang kios-kios kecil dan toko-toko besar terkait aturan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Pasal 23 ayat 1, yang menjelaskan tentang larangan setiap orang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah sebagai alat transaksi. Jika setiap transaksi konsumen menggunakan uang logam kemudian dari pihak pedagang menolak atau tidak mau terima uang rupiah tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda senilai Rp. 200 ratus juta.
5. Kepada Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan Lembaga Bank Cabang BPD Maluku Kabupaten Kepulauan Sula harus bersinergitas mengadakan program yang bertajuk Gerakan Peduli Uang Koin Secara Nasional. Program ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi memberi edukasi pada masyarakat tentang fungsi uang, mengajak masyarakat untuk menaruh perhatian terhadap uang koin, dan mengoptimalkan system peredaran uang koin pada kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.












