Oleh : Asrul Ramli Moh. Ibrahim Que
(Alumni Jurusan Tarbiyah STAI Babussalam Sula)
Transtimur.com-Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kelangsungan generasi anak Indonesia. Bagaimanapun, setiap manusia membutuhkan pendidikan, kapan dan dimanapun. Pendidikan haruslah diarahkan dengan benar untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mempunyai daya saing. Selain itu juga, pendidikan dapat menciptakan budi pekerti luhur dan moral yang baik.
Tujuan pendidikan ialah untuk mencerdaskan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan diharapkan mampu menyiapkan mentalitas manusia yang berperan aktif diseluruh lapisan masyarakat. Manusia yang berpendidikan harus memiliki pemikiran yang luas dan potensi yang baik.
Dengan demikian, pendidikan dimasa depan harus mengarah pada peningkatan kualitas intelektual dan sikap profesional serta kepribadian dan moral manusia yang baik, dengan kemampuan tersebutlah diharpakan seseorang yang berpendidikan dapat mendudukkan diri secara bermartabat dimasa depan.
Namun, Tidak akan pernah ada habisnya jika kita berbicara persoalan pendidikan di Indonesia. persoalan paling mendasar yang terjadi belakangan ini dalam dunia pendidikan ialah anggaran untuk pendidikan.
Meskipun telah dianggarkan sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi negara ini, masih saja ditemukan beragam pelanggaran dalam dunia pendidikan. Salah satu yang kerap terjadi ialah praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum pada institusi pendidikan yang menunjukan bahwa kondisi pendidikan di indonesia belum lepas dari mentalitas korupsi.
Seperti pernyataan Sidiq Notonegoro, penyebab terjadinya praktik pungli di dunia pendidikan dikarenakan aparat pemerintah yang bergerak dibidang pendidikan memiliki mentalitas yang tidak pernah puas dengan harta dan kekayaan. “Biaya administrasi” kerap menjadi kambing hitam sekaligus alasan paling kompleks dalam praktik pungli di dunia pendidikan.
Hal itu yang kini mencuat pada salah satu Institusi pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara belakangan ini. Oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan praktik pungli dengan memotong sebesar 20 persen dari dana Bantuan Operasional Paud (BOP) pada masing-masing Paud di Taliabu yang menerima anggaran BOP sebesar 15-20 juta rupiah.
Tak hanya itu, oknum pada lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan di Pulau Taliabu juga diduga meminta sejumlah uang tanpa dalil dan alasan yang jelas pada sejumlah kepala sekolah SD dan SMP.
Permintaan kepada sejumlah kepala sekolah yang telah melakukan pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dilakukan oleh oknum dengan membawa nama Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu.
Permintaan tersebut terbilang variatif kepada sejumlah kepala sekolah dengan besaran hingga mencapai 50 juta rupiah tergantung besaran DAK yang diterima pihak sekolah. Bahkan, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga kerap menjadi objek pungutan liar.
Apapun alasannya, pungli di dunia pendidikan bukan merupakan sebuah proses pembelajaran yang baik bagi masa depan generasi pendidikan di Pulau Taliabu. Jika lembaga yang seharusnya bertanggung jawab meningkatkan mutu pendidikan di Pulau Taliabu justru melakukan dugaan praktik pungutan liar maka mutu pendidikan di Taliabu masih tetap akan jalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
Hal itu, harus ditelusuri oleh pihak penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan anggaran pendidikan. Selain itu, semua pelaku yang jika terbukti melakukan praktik pungli pada institusi pendidikan wajib diberi hukuman sehingga melahirkan efek jera agar penyakit pungli tidak kembali terjadi pada institusi pendidikan di masa mendatang.












