Transtimur.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Penetapan tanggal oleh Kemenag tidak berlaku pada umat islam di Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, yang lebih dulu melaksanakan Hari Raya Iduladha pada Kamis 7 Juli 2022, pagi tadi.
Meski tidak mengikuti keputusan yang telah ditetapkan Pemerintah, Desa Holbota mengisbatkan Idul Adha 1443 hijriah ini secara mufakat.
Imam Masjid Alther Mus, Bahtam Soamole menjelaskan, jika penetapan lebaran idul kurban dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh adat, tokoh agama, Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Holbota.
Bahtam menuturkan, perhitungan waktu hari raya ini berpatokan dengan Desa Kawalo sejak tahun 1983, dimana kala itu Desa Holbota masih berstatus dusun yang diberi nama Tonghaya yang artinya tuan besar.
Namun, lanjut Bahtam, hari raya tahun 2022 antara Desa Holbota dan Kawalo berbeda sejak Idul fitri kemarin.
“Kami berpatokan dengan Desa asal kami yaitu Desa Kawalo. Namun tahun ini berbeda karena di Desa Kawalo masih menentukan lebaran berdasarkan tawafnya namun perhitungan kami lebaran jatuh hari ini, “kata Imam, Bahtam kepada pewarta.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Rudin Soamole menjelaskan jika warganya telah melaksanakan Takbiran tadi malam dan kemudian menggelar Sholat Ied hari ini.
“Alhamdulillah, kami sudah sholat ied tadi. Kami tetapkan lebaran Idul Adha secara kesepakatan bersama tokoh-tokoh disini, “ucap Rudi.
Rudi bilang, penentuan lebaran tiap tahun di Desa nya mengikuti perhitungan para tokoh.
“Kami berpatokan dengan perhitungan para tokoh, baik imam masjid, tokoh adat dan semua warga,” terangnya.
Rudi berharap, meski berbeda penetapan dengan Pemerintah, namun silaturahmi terap saling terjaga dengan baik.
“Semoga kita diberikan kesehatan dan kebersamaan di Idul Adha 2022 ini,” tandasnya.












