Transtimur.com – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindakop) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Djena Tidore membantah soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Pasalnya, temuan BPK tersebut terkait dengan 9 petak di pasar Basanohi dan Pasar Rakyat Fogi, Kecamatan Sanana, tidak tertuang dalam rekoendasi BPK.
“Soal 9 petak yang menjadi temuan BPK, itu temuan awal tapi dalam rekomendasi BPK tidak ada,”kata Djena saat ditemui di Kantor DPRD Sula, Selasa (5/7/2022) sore tadi.
“Itu temuan awalnya tapi rekomendasi BPK tidak tertera itu,”Jelas Djena.
Selain 9 petak lanjut Djena, bahwa untuk Retribusi pun tidak tertera dalam rekomendasi BPK Malut.
“Itu hanya temuan di lapangan, pada saat saya masuk ada pinjaman yang tersalurkan salah tempat maka saya melakukan pengembalian,”beber Djena.
“Pada saat saya masuk ada pinjaman makanya saya kembalikan dan sudah selesai,”tutur Djena.
Djena menjelaskan, temuan retribusi itu tidak di masukkan lagi ke rekomendasi berikutnya, karena kami sudah selesaikan.
“Karena ada pinjaman ke pihak-pihak lain makanya kita menarik kembali untuk stor,”tutup Djena.
Berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara menyebutkan, Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan yang diperoleh dari Koordinator Penagihan, Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran ke kas daerah dan mendapatkan bukti berupa Surat Tanda Setoran (STS).
Bukti setoran tersebut kemudian dibukukan ke buku penerimaan bendahara dan di akhir bulan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan ke Kadis Perindakop selaku penggunan anggaran.
Hasil konfirmasi kepada 342 penyewa petak diketahui terdapat 160 petak yang telah dipungut retribusi pelayanan pasar antara bulan Maret hingga Agustus 2021, namun tidak dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penerimaan Disperindagkop tahun 2021 serta uang hasil pemungutannya tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp30.405.000,00.
Selain itu, terdapat 20 penyewa yang sudah menyetorkan retribusi selama setahun namun nama-nama 20 penyewa tersebut tidak ada dalam daftar pada Laporan Realisasi Penerimaan tahun 2021 dan tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp30.600.000,00.
Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Penerimaan Disperindagkop, diketahui bahwa retribusi pelayanan pasar yang telah dipungut antara bulan Maret hingga Agustus tahun 2021 namun tidak disetorkan ke kas daerah, merupakan tanggung jawab bendahara penerimaan lama.
Sedangkan untuk penerimaan yang tidak disetorkan ke kas daerah yang berasal dari penyewa yang tidak terdaftar pada laporan realisasi penerimaan digunakan langsung untuk membiayai kegiatan penertiban pasar yang dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2021.
Atas permasalahan tersebut, Pemda Kepsul melalui Perindakop menyatakan sependapat dengan permasalahan pada temuan dan akan melakukan pengawasan atas penerimaan pendapatan retribusi pelayanan pasar.
Oleh Karena itu, BPK Merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula untuk memerintahkan Kadis Perindakop untuk mengusulkan pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati
Tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pemungutan dan penyetoran retribusi daerah pada satuan kerjanya.












