Transtimur.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Taliabu (KAT) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (4/7/2022).
Massa aksi menuntut agar dinas terkait segera melakukan perbaikan ruas jalan Lise yang mengalami kerusakan parah
Menurut KAT, sudah sepuluh tahun pemekaran Pulau Taliabu dibentuk sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Namun, rakyat masih merasakan penderitaan dalam mengakses jalan
Padahal, ada ratusan milyar anggaran yang telah di kucurkan oleh Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, akan tetapi masyarakat masih saja sulit dalam menggunakan fasilitas yang memadai. Kemana anggaran itu digunakan ?
Koordinator aksi, Jamrudin, dalam orasinya menyampaikan Infrastruktur jalan merupakan symbol kemajuan suatu daerah. Dimana jalan merupakan akses utama dalam rangka penghubung antar Ibu Kota ke Kecamatan dan Kecamatan ke Desa. Jika akses ini terhubung hingga ke Pelosok desa, maka akan mendongkrak roda perekonomian Masyarakat untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik dan layak .Seperti bunyi UU NOMOR.2 TAHUN 2022 Pasal 62 huruf c. Memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan
Dinas PUPR sebagai instansi Teknis yang menyelenggarakan Pembangunan Jalan seharusnya serius dalam menangani hal ini, bahwa Dinas PUPR dalam pelaksanaannya ada Pengawas Internal yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pembangunan jalan, tetapi justru oleh Dinas PUPR sendiri yang mengabaikan hal ini, alias tidak ada pengawasan dani Dinas PUPR.
Kondisi jalan lintas dari Ibu Kota ke Kecamatan Taliabu Barat Laut (Beringin- Salati) dan Kecamatan Lede (Air Lise) wajib bagi Pemda Pulau Talibu untuk melakukan Pembangunan dan Perbaikan guna untuk memudahkan aktifitas masyarakat di wilayah ini. Apalagi jalan tersebut menjadi Penghambat bagi masyarakat yang berada di wilayah Utara Pulau Talibu yang berkepentingan di Ibu Kota Bobong.
“Terlalu banyak warga mengeluh bahkan menangis atas fakta Jalan yang ada di wilayah ini, dan Salah Satu titik Rawan yang membuat Masyarakat tidak bisa melintasi adalah pada Jalan Air Lise dan Jalan Salati-Beringin”. Teriaknya lantang
Lebih lanjut, massa aksi menilai jika Bupati sebagai Pemimpin yang juga melekat kewenangan untuk melaksanakan Pembangunan harusnya mampu menjawab Aspirasi atau keluh kesah yang ada pada Masyarakat, sehingga melalui kewenangan yang dimiliki oleh Bupati wajib kiranya untuk bisa mensejahterakan masyarakat lewat Pembanguanan Jalan yang layak bagi Masyarakat. Bupati harus mengambil langkah tegas terhadap persoalan jalan ini, sehinga tidak terkesan ada pembiaran kepada Rakyatnya Sendiri.
Rakyat tidak bisa berharap lagi kepada siapa keluhan ini harus di alamatkan. Bahwa Lembaga DPRD Pulau Taliabu seharusnya representative dari Rakyat untuk bisa melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya.
“Atas dasar keresahaan itulah, kami dari Koalisi Aktifis Taliabu (KAT) memerintahkan kepada PU-PR DAN DPRD agar segera memperbaiki dua titik jalan LISE DAN SALATI serta mnyelesaika perbaikan jalan Ibu Kota dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari hari ini”
Selain itu, terdapat 3 poin penting yang menjadi tuntutan massa aksi
1. Segera perbaiki jalan Lise dan Beringin dalam waktu sesingkat singkatnya
2. Tuntaskan perbaikan jalan ibu kota
3. Jika poin diatas tidak diindahkan, Bupati wajib copot kadis PUPR sekarang juga
Untuk diketahui, Saat melakukan hering bersama Dinas PUPR, massa aksi menyerahkan nota kesepahaman (MoU) yang memuat tuntutan massa aksi dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Dinas PUPR, Asri Capalulu












