DKP Malut Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Tanah Nelayan

Transtimur.com-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara melakukan sosialisasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat Nelayan, di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Senin (4/7/22).

Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap DKP Malut, Ibrahim Asnawi mengatakan, sertifikasi hak atas tanah nelayan ini di maksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat didayagunakan jaminan memperoleh kredit pada lembaga keuangan Bank atau non Bank.

“Program SeHAT nelayan ini dengan tujuan, memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, dan menjamin keberlangsungan usaha nelayan melalui kegiatan pengembangan usaha nelayan, serta memfasilitasi penyediaan aset yang dapat di gunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,”Jelas Ibrahim.

Mantan Ketua BEM FPIK Unkhair itu bilang, mekanisme pelaksanaan program SeHAT nelayan ini kiranya ada 3 yaitu yang pertama tahapan indentifikasi yang kedua sertifikasi tanah nelayan dan yang ketiga pasca sertifikasi tanah nelayan.

“Untuk capaian sertifikasi sampai sejauh ini alokasi identifikasi di tahun 2022 sebanyak 350 dan capaian identifikasi sejauh ini sebanyak 124, sementara yang telah di usulkan di tahun 2023 itu sebanyak 300,”Beber Ibrahim.

Kemudian lanjut Baim sapaan akrab Ibrahim, kegiatan fasilitasi pendanaan usaha nelayan merupakan program dari KKP sebagai wujud upaya fasilitasi penyediaan sumberdaya keuangan bagi nelayan untuk mendukung dan memajukan usaha nelayan di sektor perikanan tangkap yang di laksanakan melalui lembaga keuangan Bank dan non Bank.

“Output dari program ini juga memberikan penyaluran kredit dari lembaga keuangan kepada nelayan, untuk outcomenya yakni meningkatnya pertumbuhan ekonomi nelayan,”Tutup Baim.

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon